Polisi berhasil mengungkap aksi pria asal Minahasa, Sulawesi Utara, yang mengaku sebagai hacker ‘Bjorka’ dan diduga meretas 4,9 juta data nasabah sebuah bank. Pria berinisial WFT (22) ini ternyata sudah aktif menggunakan dark web sejak tahun 2020.

Wakil Direktur Siber Direktorat Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, menyatakan bahwa WFT telah mengeksplorasi dark web selama bertahun-tahun untuk melakukan aksinya. “Pelaku kita ini bermain di dark web tersebut, di mana di dark web tersebut yang bersangkutan sudah mulai mengeksplore sejak tahun 2020,” ujar Fian kepada wartawan, Kamis (2/10/2025).

Penggantian Nama untuk Hindari Deteksi

Fian menjelaskan bahwa WFT kerap mengganti username saat beraktivitas di dark web. Beberapa nama yang pernah dipakai antara lain Bjorka, SkyWave, Shint Hunter, hingga Opposite6890 pada Agustus 2025. Tindakan ini sengaja dilakukan agar sulit dilacak oleh aparat penegak hukum.

“Tujuan pelaku melakukan perubahan nama ini adalah untuk menyamarkan dirinya, dengan menggunakan berbagai macam email atau nomor telepon sehingga sangat sulit untuk dilacak,” jelasnya.

Penangkapan dan Proses Hukum

Polisi menangkap WFT di Desa Totolan, Kecamatan Kakas Barat, Minahasa, pada Selasa (23/9). Penangkapan bermula dari laporan akses ilegal yang diterima salah satu bank. Pelaku menggunakan akun X @bjorkanesiaa untuk mengklaim aksinya meretas jutaan data nasabah.

WFT kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 46 juncto Pasal 30, Pasal 48 juncto Pasal 32, dan Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU Informasi dan Transaksi Elektronik.

Transaksi Data Ilegal dengan Mata Uang Kripto

Fian menambahkan bahwa WFT diduga melakukan jual beli data ilegal melalui dark web menggunakan mata uang kripto. Data yang diperoleh mencakup institusi baik dalam maupun luar negeri, termasuk perusahaan kesehatan dan swasta.

“Pengakuan pelaku, sekali menjual data bernilai puluhan juta rupiah, tergantung pembeli di dark forum. Pembayaran dilakukan menggunakan cryptocurrency,” ungkap Fian.