Penangkapan hacker kontroversial bernama Bjorka oleh Polda Metro Jaya pada Kamis malam (2/10/2025) masih jadi perbincangan hangat di media sosial. Aneh tapi nyata, akun Instagram milik Bjorka tetap aktif mengunggah story baru yang membantah kabar penangkapannya.
Situasi ini membuat warganet semakin ragu apakah sosok hacker yang ditangkap benar-benar Bjorka. Apalagi, akun tersebut juga mengklaim membocorkan data dari Badan Gizi Nasional, menambah gelombang ketidakpercayaan publik.
Reaksi Warganet di Media Sosial
Di platform X (sebelumnya Twitter), berbagai komentar dan pertanyaan membanjiri timeline. Banyak yang mempertanyakan keaslian penangkapan tersebut dan memberikan dugaan alternatif.
- Akun @Opposisi6890 menulis, “Ketika Bjorka up story IG, lalu siapa yang ditangkap???” yang langsung mendapat ratusan like dan repost.
- @raenovaldy_ berpendapat, “Kalau bener dia Bjorka, suruh dia jelaskan tentang cyber security ke publik… karena hacking ga semudah itu.”
- @baratieee_ curiga, “Soal hengker Bjorka yang ketangkap itu, feeling saya sih cuma buat pengalihan isu. Yakin bukan Bjorka asli.”
- @yusabdul menyebut, “Bjorka yang sesungguhnya adalah orang dalam yang berani bayar ke pemilik server database instansi/perusahaan, termasuk Dukcapil. Gak mungkin bocah belasan tahun.”
Pendiri Ethical Hacker Indonesia, Teguh Aprianto, juga menyampaikan pandangannya lewat akun X pribadinya @secgron. Ia menilai polisi terlalu percaya diri dalam mengumumkan penangkapan tersebut. “Polisi dengan pedenya bilang kalau mereka nangkap Bjorka terus konpers seakan-akan yang ditangkap itu kasus yang wah banget. Padahal yang ditangkap cuma bocah yang selama ini ngaku-ngaku jadi Bjorka dan bocah yang suka repost thread orang lain,” tulisnya, yang langsung mendapat lebih dari 1.500 like.
Kronologi Penangkapan dan Dugaan Kasus
Penangkapan pria berinisial WFT (22), warga Desa Totolan, Kecamatan Kakas Barat, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, terjadi pada Selasa (23/9/2025). WFT diduga melakukan akses ilegal terhadap data nasabah sebuah bank swasta.
Kasus ini bermula dari laporan kebocoran data nasabah yang kemudian viral. WFT diduga mengunggah data 4,9 juta akun nasabah ke media sosial X melalui akun @bjorkanesiaa. Ia juga mengklaim berhasil meretas database tersebut dengan mengirim pesan ke akun resmi bank bersangkutan.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak menjelaskan, “Peran dari tersangka, yang bersangkutan adalah pemilik akun media sosial X dengan nama Bjorka dan @bjorkanesiaa.”
Wakil Direktur Siber Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, mengungkapkan penyelidikan terhadap WFT sudah berlangsung selama enam bulan. “Pelaku ini bermain di dark web sejak 2020, mengeksplor berbagai forum gelap tempat jual beli data,” ujarnya.
Kasubdit IV Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Edco, menambahkan bahwa selain data bank, WFT juga diduga memperoleh data ilegal dari sektor kesehatan dan perusahaan swasta di Indonesia. Data tersebut dijual di media sosial dengan harga puluhan juta rupiah.
“Motif pelaku adalah pemerasan, meski belum sempat terjadi. Barang bukti berupa komputer dan ponsel yang digunakan sudah diamankan,” jelas Herman.
Saat ini, WFT telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 46 jo Pasal 30 dan/atau Pasal 48 jo Pasal 32 serta/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU ITE dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan