TANJUNG REDEB, CARIBERITA.ID – Konflik lahan antara Kelompok Tani (Poktan) Usaha Bersama (UBM) dengan PT Berau Coal (BC) memasuki fase krusial. Kekecewaan atas hasil gugatan di pengadilan memicu rencana aksi besar-besaran yang berujung pada ancaman penghentian total aktivitas tambang pada 5 Mei 2026.

Permasalahan ini mencuat setelah Pengadilan Negeri Tanjung Redeb mengeluarkan putusan Nomor 43/Pdt.sus-LH/2024/PN Tnr dengan amar Niet Ontvankelijke Verklaard (NO), yang berarti gugatan tidak dapat diterima. Putusan tersebut dinilai belum menjawab tuntutan warga terkait kepemilikan lahan yang disengketakan.

Koordinator aksi sekaligus kuasa kepengurusan Poktan UBM, M. Rafik, mengungkapkan pihaknya telah mengambil langkah hukum lanjutan dengan melaporkan dugaan pemalsuan dokumen otentik ke pihak kepolisian. Dugaan ini, menurutnya, didasarkan pada sejumlah temuan selama proses persidangan berlangsung.

Rafik menyebut, hingga kini PT Berau Coal belum melakukan ganti rugi atas lahan yang diklaim milik anggota kelompok tani. Ia juga menyoroti adanya indikasi penggunaan dokumen yang diduga tidak sah dalam penguasaan lahan tersebut.

“Kami mendesak agar seluruh aktivitas perusahaan di lahan Poktan UBM segera dihentikan. Tidak ada ganti rugi yang diberikan, bahkan ada dugaan penggunaan dokumen palsu,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).

Ia menegaskan bahwa aksi yang tengah berlangsung merupakan bentuk peringatan terakhir. Jika tidak ada respons dari pihak perusahaan, maka massa akan melakukan penghentian paksa aktivitas tambang di lapangan.

Rencana aksi pada 5 Mei tersebut dipastikan akan melibatkan ribuan orang dari berbagai organisasi masyarakat. Panglima Mandau dari Pasukan Merah 1001 Mandau menyatakan komitmennya untuk mengawal perjuangan warga.

Menurutnya, sekitar 700 personel akan diterjunkan, dengan dukungan dari sejumlah ormas lain seperti GALAK, POLADAT, dan SERDADU. Total massa yang akan turun diperkirakan mencapai sedikitnya 3.000 orang.

“Aksi ini adalah bentuk perjuangan untuk keadilan. Kami akan mengawal hingga tuntutan masyarakat benar-benar diperhatikan,” tegasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak PT Berau Coal belum memberikan tanggapan resmi atas tudingan yang disampaikan maupun rencana aksi penutupan tambang tersebut.

Ketegangan yang terus meningkat ini berpotensi memicu dampak lebih luas apabila tidak segera ditangani. Dialog terbuka dan penyelesaian melalui jalur hukum yang transparan dinilai menjadi kunci untuk meredam konflik dan menjaga stabilitas di wilayah tersebut.