Jakarta – Seorang pria berinisial WFT (22) dari Kakas Barat, Minahasa, Sulawesi Utara berhasil ditangkap Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya karena diduga sebagai hacker dengan nama samaran ‘Bjorka’. WFT dituduh telah meretas data pribadi sebanyak 4,9 juta nasabah bank di Indonesia.
Pria tersebut diperlihatkan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Kamis (2/10/2025). WFT tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan masker ketika dibawa ke ruang konferensi pers.
Modus Operandi dan Aktivitas di Dark Web
AKBP Fian Yunus, Wakil Direktur Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa WFT memanfaatkan dark web untuk menjalankan aksinya. Pelaku diketahui telah aktif mengeksplorasi dark web sejak tahun 2020.
“Pelaku ini bermain di dark web, di mana yang bersangkutan sudah mulai mengeksplorasi sejak 2020,” ujar Fian kepada wartawan.
Perubahan Identitas untuk Mengelabui Penegak Hukum
Fian menambahkan, WFT menggunakan sejumlah username berbeda selama beraksi, termasuk ‘Bjorka’, ‘SkyWave’, ‘Shint Hunter’, dan ‘Oposite6890’. Perubahan ini dilakukan untuk menyamarkan identitas dan membuat pelacakan menjadi sulit.
“Tujuan pelaku mengganti nama-nama ini adalah untuk menyamarkan dirinya dengan menggunakan berbagai macam email, nomor telepon, atau identitas lain sehingga sangat sulit dilacak aparat,” jelas AKBP Fian.
Penangkapan dan Awal Pengungkapan Kasus
WFT ditangkap pada Selasa (23/9) di Desa Totolan, Kakas Barat, Minahasa. Pengungkapan kasus bermula dari laporan sebuah bank yang mendapati akses ilegal terhadap data nasabahnya.
Pelaku menggunakan akun X dengan handle @bjorkanesiaa untuk mengklaim telah meretas akun nasabah bank tersebut dan memposting bukti aksesnya.
Kasubdit IV Ditres Siber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon, menuturkan, “Pelaku memposting tampilan salah satu akun nasabah bank swasta dan mengirimkan pesan ke akun resmi bank tersebut dengan klaim telah melakukan peretasan terhadap 4,9 juta data nasabah.”
Ancaman Hukum yang Dihadapi
WFT dijerat dengan Pasal 46 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 48 juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi adalah 12 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan