Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diluncurkan pada Januari 2025 menimbulkan kejadian tidak terduga. Hingga kini, tercatat 6.517 orang mengalami keracunan akibat konsumsi MBG. Pertanyaannya, siapa yang bertanggung jawab menanggung biaya pengobatan para korban?

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menjelaskan ada dua mekanisme penanggulangan biaya korban keracunan MBG. Pertama, bagi daerah yang sudah menetapkan Kejadian Luar Biasa (KLB), pembiayaan pengobatan ditangani oleh pemerintah daerah melalui klaim asuransi.

Penanganan Biaya Korban di Daerah yang Menetapkan KLB

Dadan menyebutkan, saat ini terdapat dua daerah yang sudah resmi menetapkan KLB, yaitu Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Garut. “Ketika Pemda menetapkan KLB, mereka dapat mengajukan klaim pendanaan ke asuransi untuk menanggung biaya pengobatan korban,” terang Dadan dalam konferensi pers di Kementerian Kesehatan, Kamis (2/10/2025).

Peran BGN untuk Daerah yang Belum Menetapkan KLB

Untuk daerah yang belum menetapkan status KLB, BGN mengambil alih pembiayaan pengobatan korban keracunan MBG. “Seluruh biaya bagi daerah yang tidak menetapkan KLB sejauh ini ditanggung oleh BGN,” ungkap Dadan.

Pernyataan Menteri Kesehatan Soal Status KLB Nasional

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menegaskan pemerintah belum mengeluarkan keputusan untuk menetapkan kasus keracunan MBG sebagai KLB nasional. Menurutnya, ada aturan khusus dalam undang-undang yang mengatur penetapan KLB tingkat nasional, dan saat ini kasus MBG belum memenuhi kriteria tersebut.

“Kalau KLB naik ke skala nasional, memang ada aturannya dalam UU, saya tidak ingat persis aturannya. Tapi sekarang belum masuk kategori itu,” jelas Menkes Budi.