Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pria berinisial WFT (22) asal Kakas Barat, Minahasa, Sulawesi Utara. Pria ini diduga melakukan akses ilegal dan mengaku sebagai hacker yang dikenal dengan nama ‘Bjorka’.
Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan selama enam bulan, dan pelaku ditangkap di Desa Totolan, Kakas Barat, pada Selasa (23/9/2025). Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak menjelaskan, WFT merupakan pemilik akun media sosial X (dahulu Twitter) dengan nama @bjorkanesiaa.
Jejak Digital di Dark Web
Wakil Direktur Siber Direktorat Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, mengatakan pelaku aktif di dark web sejak 2020. “Pelaku sudah mulai mengeksplor dark web sejak tahun 2020,” ujarnya. Ia menjelaskan dark web merupakan lapisan internet yang tidak dapat diakses secara langsung dan biasa digunakan untuk aktivitas ilegal.
Klaim Peretasan Data Nasabah Bank
Kasubdit IV AKBP Herman Edco menjelaskan kasus ini berawal dari laporan sebuah bank swasta yang merasa diakses secara ilegal. Pelaku mengunggah postingan yang memperlihatkan salah satu akun nasabah dan mengirim pesan ke akun resmi bank tersebut, mengklaim telah meretas 4,9 juta data nasabah.
“Pelaku menggunakan akun X @bjorkanesiaa untuk mengklaim peretasan dan mencoba melakukan pemerasan,” kata Herman. Polisi pun melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menemukan bukti digital dari komputer dan ponsel pelaku yang berisi data nasabah bank tersebut.
Upaya Pemerasan dan Penjualan Data Ilegal
Dalam pemeriksaan, WFT mengaku mendapatkan data ilegal dari dark web dan menjualnya dengan harga puluhan juta rupiah. Selain data perbankan, pelaku juga mengklaim memiliki data perusahaan kesehatan dan swasta lain di Indonesia yang diperoleh secara ilegal.
“Motif pelaku adalah pemerasan, namun belum terealisasi karena pihak bank tidak merespons,” jelas Herman. Karena tidak mendapatkan respons, bank akhirnya melapor ke polisi.
Penetapan Status Tersangka dan Ancaman Hukuman
Saat ini WFT telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 46 juncto Pasal 30 serta Pasal 48 juncto Pasal 32 dan Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ancaman hukuman yang dihadapi adalah penjara maksimal 12 tahun.

Tinggalkan Balasan