Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil menangkap pria berinisial WFT (22) asal Kakas Barat, Minahasa, Sulawesi Utara. WFT diduga sebagai hacker ‘Bjorka’ yang telah meretas sekitar 4,9 juta data nasabah bank. Saat ini, WFT telah ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif.

Penangkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Kamis (2/10/2025). Dalam kesempatan tersebut, WFT tampak mengenakan baju tahanan oranye dan masker saat dibawa ke ruang konferensi pers.

Aktivitas di Dark Web Sejak 2020

WFT mengaku telah aktif bermain di dark web sejak tahun 2020, tempat di mana ia melakukan eksplorasi dan aktivitas ilegal terkait peretasan data. Wakil Direktur Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, menjelaskan bahwa pelaku mengubah-ubah username untuk menyamarkan identitasnya.

“Pelaku sudah mulai mengeksplorasi dark web sejak tahun 2020,” ujar Fian Yunus. “Dia berulang kali mengganti nama pengguna, dari Bjorka, SkyWave, Shint Hunter, hingga terakhir Opposite6890 pada Agustus 2025,” tambahnya.

Perubahan username tersebut bertujuan mengelabui aparat penegak hukum dengan menggunakan berbagai email dan nomor telepon palsu sehingga sulit dilacak.

Penangkapan Berawal dari Laporan Bank

WFT ditangkap pada Selasa (23/9) di Desa Totolan, Kakas Barat, Minahasa, setelah pihak bank melaporkan adanya akses ilegal yang dilakukan oleh akun dengan username X @bjorkanesiaa.

Pelaku mengklaim telah meretas 4,9 juta akun nasabah bank tersebut. Kini, WFT dijerat dengan Pasal 46 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 48 juncto Pasal 32 serta/atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Transaksi Data Ilegal Menggunakan Mata Uang Kripto

Menurut AKBP Fian Yunus, WFT diduga menjual data hasil peretasan melalui dark web dengan menggunakan mata uang kripto sebagai alat transaksi.

“Dia mengaku mendapatkan data dari institusi asing maupun dalam negeri, termasuk perusahaan kesehatan dan swasta, yang kemudian diperjualbelikan di forum gelap,” ujarnya. “Nilai transaksi disebut mencapai puluhan juta rupiah, tergantung pembeli yang menggunakan mata uang kripto,” tambah Fian.