Polisi menangkap pria berinisial WFT (22) yang mengaku sebagai hacker ‘Bjorka’ di Minahasa, Sulawesi Utara. Penangkapan ini menjadi momentum penting dalam penegakan hukum di ranah siber, terutama terkait kebocoran data pribadi dalam skala besar yang mengancam kepercayaan publik terhadap sistem digital nasional.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menegaskan agar aparat penegak hukum tidak berhenti pada satu kasus saja. Menurutnya, perlu ada langkah lanjutan yang sistematis untuk mengungkap jaringan, pola, dan potensi pelanggaran lainnya yang mungkin belum terdeteksi.

Penanganan Kasus Kebocoran Data Secara Terpadu

Dave menilai transparansi proses hukum dan koordinasi lintas lembaga menjadi kunci agar penanganan kasus kebocoran data dapat berjalan terintegrasi dalam kerangka perlindungan data nasional. Komisi I DPR terus mendorong penguatan regulasi dan tata kelola keamanan siber, termasuk percepatan implementasi UU Perlindungan Data Pribadi.

“Kami ingin memastikan setiap penyelenggara sistem elektronik, baik swasta maupun pemerintah, memiliki standar keamanan yang memadai dan bertanggung jawab atas pengelolaan data masyarakat,” ujar Dave.

Fakta Baru dari Pemeriksaan WFT

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan fakta bahwa WFT sudah aktif di dark web sejak 2020. Wakil Direktur Siber Direktorat Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus menjelaskan WFT beberapa kali mengganti username, mulai dari Bjorka, SkyWave, ShinyHunter, hingga Opposite6890 pada Agustus 2025, guna mengelabui aparat penegak hukum.

Fian mengungkapkan WFT mengklaim memperoleh data dari institusi luar negeri dan dalam negeri, mulai dari perusahaan kesehatan hingga swasta, yang kemudian diperjualbelikan melalui forum gelap dengan pembayaran menggunakan mata uang kripto.

“Pengakuannya, nilai penjualan data mencapai puluhan juta rupiah, tergantung pembeli di dark forum,” tambah Fian.