Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengusulkan mekanisme balik nama dalam transaksi jual beli ponsel bekas, serupa dengan proses balik nama pada kendaraan bermotor. Tujuannya adalah untuk mengatasi penyalahgunaan identitas yang kerap terjadi pada perangkat HP second.

Adis Alifiawan, Direktur Penataan Spektrum Frekuensi Radio, Orbit Satelit, dan Standarisasi Infrastruktur Digital Komdigi, menjelaskan wacana tersebut dalam acara Diskusi Publik Akademik: Perlindungan Konsumen Digital Melalui Pemblokiran IMEI Ponsel Hilang/Dicuri yang digelar di ITB, Senin (29/9).

Balik Nama HP Bekas untuk Cegah Penyalahgunaan Identitas

“HP second itu kita harapkan nanti juga jelas, seperti kita jual beli motor, ada balik namanya, ada identitasnya,” ujar Adis dalam presentasinya yang diunggah di YouTube Sekolah Teknik Elektro dan Informatika ITB, Selasa (30/9).

Menurutnya, proses balik nama ini memastikan perangkat berpindah tangan secara resmi dari pemilik lama ke pemilik baru, sehingga dapat menghindari penyalahgunaan identitas yang merugikan konsumen.

Blokir IMEI HP Curian, Layanan Bersifat Opsional

Langkah ini berkaitan erat dengan wacana pemblokiran IMEI untuk ponsel hasil pencurian. Adis menegaskan bahwa layanan blokir IMEI ini bersifat opsional dan dilakukan secara mandiri oleh pemilik ponsel.

“Pemilik ponsel dapat mendaftarkan perangkatnya secara online dan sistem akan melakukan verifikasi. Jika tervalidasi, perangkat terdaftar untuk layanan blokir IMEI ponsel hilang dan dicuri,” jelas Adis saat dihubungi lebih lanjut.

Ketika perangkat resmi berpindah tangan, pemilik lama cukup menghentikan layanan blokirnya agar pemilik baru bisa mendaftarkan perangkat dengan data miliknya.

“Prinsipnya, layanan ini memberi kepastian bahwa perangkat legal tetap bisa dipakai, sementara perangkat hasil tindak pidana bisa dicegah peredarannya,” tambah Adis, seperti dilansir CNN Indonesia, Jumat (3/10/2025).

Kajian dan Uji Coba Sebelum Implementasi

Layanan pemblokiran IMEI dan mekanisme balik nama HP bekas masih dalam tahap kajian dan penyempurnaan. Komdigi melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk masukan agar regulasi dan mekanisme teknis siap diterapkan.

Implementasi akan dilakukan secara bertahap setelah regulasi final dan sistem diuji coba untuk meminimalkan risiko yang merugikan konsumen.