Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan lelang frekuensi 1,4 GHz akan berlangsung pada 13 Oktober 2025. Keputusan ini diambil setelah masa sanggahan pada 3 Oktober berakhir tanpa adanya protes dari peserta seleksi terhadap hasil evaluasi administrasi.

Dengan tidak adanya sanggahan, tiga perusahaan yang lolos evaluasi administrasi resmi melaju ke tahap berikutnya, yakni lelang harga frekuensi tersebut. Mereka akan bersaing merebut pita frekuensi yang sangat strategis untuk layanan fixed broadband.

Peserta Lelang dan Zona Frekuensi

Tiga peserta yang lolos administrasi adalah PT Eka Mas Republik (merek MyRepublic), PT Telemedia Komunikasi Pratama (anak usaha Surge), dan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. Ketiganya akan berkompetisi untuk mendapatkan lebar pita 80 MHz di frekuensi 1,4 GHz, yang terbagi dalam 15 zona wilayah layanan.

“Bahwa hingga batas waktu yang ditentukan, tidak terdapat Peserta Seleksi yang menyampaikan sanggahan atas Hasil Evaluasi Administrasi kepada Tim Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 1,4 GHz untuk Layanan Akses Nirkabel Pitalebar (Broadband Wireless Access) Tahun 2025,” ujar pernyataan resmi dari Komdigi, Jumat (3/10/2025).

Ketentuan dan Manfaat Spektrum

Penggunaan spektrum ini akan diberikan dalam bentuk Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) bagi penyelenggara jaringan tetap lokal berbasis packet switched, dengan wilayah layanan berdasarkan regional. Mode frekuensi yang digunakan adalah time division duplex (TDD) dengan masa berlaku IPFR selama 10 tahun.

Menurut Komdigi, seleksi spektrum ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan kecepatan internet tetap (fixed broadband) hingga mencapai 100 Mbps. Selain itu, diharapkan tarif layanan yang kompetitif dapat mendorong akses internet yang lebih terjangkau bagi masyarakat.