Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital mengambil langkah tegas dengan membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte. Ltd. Keputusan ini diambil karena TikTok dinilai tidak memenuhi kewajiban memberikan data secara lengkap sesuai peraturan yang berlaku.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, mengungkapkan bahwa TikTok hanya menyerahkan data secara parsial terkait aktivitas TikTok Live selama rentang unjuk rasa pada 25 hingga 30 Agustus 2025. Padahal, Komdigi telah meminta data yang meliputi traffic, aktivitas siaran langsung, hingga data monetisasi, termasuk jumlah dan nilai pemberian gift.

Permintaan Data dan Penolakan TikTok

Komdigi telah memanggil perwakilan TikTok untuk klarifikasi pada 16 September 2025 dan memberikan waktu hingga 23 September untuk menyerahkan data lengkap. Namun, TikTok melalui surat resmi bernomor ID/PP/04/IX/2025 menyatakan tidak dapat memenuhi permintaan tersebut karena kebijakan dan prosedur internal yang mereka miliki.

Alexander menegaskan bahwa permintaan data tersebut didasarkan pada Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020, yang mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat untuk memberikan akses data kepada kementerian atau lembaga terkait dalam rangka pengawasan.

Langkah Komdigi dan Perlindungan Masyarakat

Menurut Alexander, sikap TikTok ini dianggap melanggar kewajiban sebagai PSE Lingkup Privat sehingga Komdigi mengambil tindakan pembekuan sementara TDPSE. Langkah ini bukan hanya administratif, melainkan untuk melindungi masyarakat Indonesia dari risiko penyalahgunaan teknologi digital.

“Kami berkomitmen menjaga kedaulatan hukum nasional dan memberikan perlindungan bagi pengguna, terutama anak dan remaja, dari potensi penyalahgunaan fitur digital untuk aktivitas ilegal,” ujar Alexander.

Komdigi juga menegaskan bahwa seluruh PSE harus mematuhi hukum nasional yang berlaku. Pengawasan akan terus diperketat dan kerja sama konstruktif dengan pemangku kepentingan digital akan didorong agar platform beroperasi secara bertanggung jawab.