Jakarta – Sidang kasus Nikita Mirzani kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025), dengan agenda mendengarkan kesaksian terdakwa. Namun, sidang sempat terganggu karena Nikita mengeluhkan kondisi kesehatannya yang menurun.

Kuasa hukum Nikita, Usman Lawara, menyatakan kliennya mengalami sakit di bagian belakang tubuh dan sebelumnya telah mengajukan permohonan pengobatan. Hal ini memicu diskusi antara majelis hakim dan pihak terdakwa terkait prosedur izin berobat selama persidangan berlangsung.

Ketegangan Sidang dan Skorsing

Sidang sempat memanas ketika Jaksa Penuntut Umum dan Nikita saling mempertahankan argumen soal dugaan siaran langsung di TikTok yang menjelekkan produk milik Reza Gladys. Kondisi yang tidak kondusif itu membuat majelis hakim memutuskan untuk menyatakan skorsing sidang, sekaligus mempertimbangkan waktu menjelang salat magrib.

“Tolong jangan dibuat tidak kondusif ya,” ujar Hakim Ketua Kairul Saleh di ruang sidang.

Penjelasan Hakim Soal Prosedur Pengobatan

Menanggapi keluhan sakit dari Nikita, Hakim Ketua menegaskan bahwa majelis tidak menolak permohonan pengobatan, tetapi prosedur harus dipenuhi. “Kalau memang sakit itu cepat dilengkapi. Sudah tahu sakit tapi tidak dilengkapi, bagaimana kita mau mengizinkan,” kata Kairul Saleh.

Nikita Mirzani sendiri menyatakan bahwa pihak Rumah Tahanan (Rutan) sudah mengetahui kondisinya dan bahwa dia harus menjalani terapi dua kali seminggu sesuai anjuran dokter.

“Izin Yang Mulia. Bukannya Rutan tidak mau mengeluarkan, tapi Rutan sudah tahu bahwasanya dari dokter itu saya harus terapi seminggu dua kali,” jelas Nikita.

Hakim kembali menegaskan, “Tolong kalau memang sakit, ada surat sakit dari Rutan. Kita tidak pernah menolak, begitu ya terdakwa ya.” Hal ini menegaskan bahwa izin berobat adalah hak terdakwa selama memenuhi prosedur yang berlaku.