Eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, mengajukan gugatan praperadilan untuk membatalkan status tersangkanya dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Sidang perdana gugatan ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (3/10/2025) dan dipimpin oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan.

Dalam sidang tersebut, Nadiem melalui kuasa hukumnya menyampaikan tiga alasan utama mengapa status tersangkanya harus dibatalkan. Berikut rangkuman fakta penting dari sidang praperadilan yang tengah bergulir.

1. Belum Pernah Diperiksa Sebagai Calon Tersangka

Kuasa hukum Nadiem menyatakan bahwa kliennya belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka. Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang mencantumkan nama Nadiem sebagai tersangka baru diterbitkan bersamaan dengan penahanan pada 4 September 2025.

“Sprindik tanpa menyebut identitas tersangka dikeluarkan pada 20 Mei 2025, namun penetapan tersangka baru dilakukan pada 4 September 2025,” jelas pengacara Nadiem di ruang sidang. Penahanan juga dilakukan pada hari yang sama berdasarkan surat perintah penahanan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

2. Penetapan Tersangka Tidak Diikuti Hasil Audit BPKP

Pengacara Nadiem menambahkan, penetapan tersangka dilakukan tanpa hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang sah. Saat penetapan, BPKP masih melakukan pendalaman dan belum mengeluarkan hasil resmi perhitungan kerugian negara.

Selain itu, penahanan dinilai dilakukan secara sewenang-wenang karena tidak disertai surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Hal ini dianggap cacat secara formal karena identitas Nadiem dalam surat penetapan tersangka tertulis sebagai karyawan swasta, bukan sebagai anggota kabinet berdasarkan KTP-nya.

3. Nadiem Tidak Menikmati Keuntungan Pribadi

Kuasa hukum juga menegaskan bahwa Nadiem tidak memperoleh keuntungan pribadi terkait kasus tersebut. Program digitalisasi pendidikan yang jadi objek perkara tidak tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, sehingga tidak ada struktur maupun alokasi anggaran untuk program tersebut.

Kuasa hukum juga meminta agar jika perkara dilanjutkan, Nadiem dapat menjalani penahanan di rumah atau tahanan kota.

Permohonan Praperadilan Lengkap

Dalam petitum praperadilan, Nadiem meminta:

  • Pemeriksaan praperadilan didahulukan sebelum pemeriksaan pokok perkara.
  • Penetapan tersangka dan Surat Perintah Penyidikan serta penahanan dinyatakan tidak sah dan tidak berdasar hukum.
  • Pengeluaran Nadiem dari tahanan segera setelah putusan dan rehabilitasi nama baik serta kedudukan hukum.
  • Penghentian penyidikan terhadap Nadiem.
  • Jika perkara dilanjutkan, penahanan diganti dengan tahanan rumah atau tahanan kota.
  • Kejaksaan Agung tidak berwenang melakukan penyidikan dan penahanan lebih lanjut terhadap Nadiem.

Sidang praperadilan ini menjadi sorotan publik karena menyangkut figur penting di pemerintahan dan kasus korupsi yang tengah ditangani Kejaksaan Agung.