Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil artis Nikita Mirzani untuk memberikan keterangan seputar laporan dugaan suap terhadap penegak hukum yang dilaporkannya pada Agustus 2025. Pemanggilan ini menandai babak baru proses pengaduan yang telah disampaikan Nikita ke lembaga antirasuah.

Meski berstatus terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan, Nikita mengajukan laporan tersebut tanpa mengungkap siapa pihak yang diduga melakukan suap maupun penerimanya. Laporan resmi tercatat dengan nomor 011/VII/2025 dan telah dipublikasikan Nikita melalui akun Instagram pribadinya.

KPK Terima Laporan dan Lakukan Verifikasi

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan lembaganya terbuka menerima semua laporan masyarakat terkait tindak pidana korupsi dan akan melakukan verifikasi awal untuk menentukan apakah laporan tersebut memenuhi syarat tindak pidana korupsi.

"KPK tentu terbuka terhadap semua laporan dari masyarakat. Setiap laporan akan diterima, ditindaklanjuti, dan dilakukan telaah serta verifikasi awal apakah laporan tersebut masuk dalam kriteria tindak pidana korupsi atau tidak," ujar Budi.

Namun, Budi enggan membeberkan detail pihak yang dilaporkan Nikita, dengan alasan menjaga kerahasiaan pengaduan dari masyarakat.

Nikita Mirzani Resmi Dipanggil KPK

Pada Kamis, 2 Oktober 2025, Nikita mengonfirmasi telah menerima surat panggilan dari KPK untuk memberikan keterangan. Ia menegaskan kesiapannya memenuhi panggilan tersebut.

"Saya baru mendapat surat dari KPK bahwa dipanggil untuk diambil keterangannya. Suratnya baru hari ini sampai ke rumah," kata Nikita usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

KPK menegaskan pemanggilan tersebut berkaitan dengan laporan Nikita soal dugaan suap terhadap penegak hukum. Namun, proses dan hasil telaah laporan itu hanya dapat disampaikan kepada pelapor.

"Terkait hal itu, laporannya betul sudah diterima pengaduan masyarakat KPK. Namun terkait proses dan hasil telaahnya seperti apa, hanya bisa kami sampaikan kepada pihak pelapor," ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat, 3 Oktober 2025.

KPK belum mengumumkan jadwal pasti pemeriksaan maupun perkembangan terkini terkait analisis laporan Nikita tersebut.