Kejaksaan Agung resmi melimpahkan sembilan tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah yang merugikan negara hingga Rp 285 triliun ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang perdana para tersangka dijadwalkan berlangsung pekan depan.

Menurut data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang perdana para terdakwa akan digelar dalam dua hari berbeda, yakni Kamis (9/10) dan Senin (13/10).

Jadwal Sidang Perdana Berdasarkan Tersangka

Empat tersangka akan menjalani sidang perdana pada Kamis, 9 Oktober 2025, yaitu:

  • Riva Siahaan (eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga)
  • Sani Dinar Saifuddin (eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional)
  • Maya Kusmaya (eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga)
  • Edward Corne (eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga)

Sementara lima tersangka lain menjalani sidang perdana pada Senin, 13 Oktober 2025. Mereka adalah:

  • Yoki Firnandi (eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping)
  • Agus Purwono (eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional)
  • Muhamad Kerry Adrianto Riza (beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa)
  • Dimas Werhaspati (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim)
  • Gading Ramadhan Joedo (Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak)

Pelimpahan Berkas dan Kerugian Negara

Pelimpahan berkas perkara terhadap para tersangka dilakukan pada Rabu, 1 Oktober 2025, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Berkas kasus dibawa menggunakan dua troli.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra, menyampaikan bahwa kasus ini melibatkan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah serta produk kilang PT Pertamina Persero.

“Kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp 285,1 triliun,” ujar Safrianto saat pelimpahan berkas. Dia menambahkan jaksa akan memaparkan secara rinci perbuatan para terdakwa dalam sidang dakwaan nanti.

Rinciannya mencakup berbagai kegiatan, seperti ekspor dan impor minyak mentah, impor BBM, pengapalan minyak mentah dan BBM, sewa terminal BBM, pemberian kompensasi BBM, serta penjualan solar subsidi di bawah harga bottom price. Seluruh tindakan tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 285.185.919.576.620.