Pertamina Patra Niaga memberikan penjelasan terkait kandungan etanol dalam base fuel bahan bakar minyak (BBM) yang menjadi perhatian setelah adanya pembatalan pembelian oleh sejumlah SPBU swasta. Perusahaan menegaskan bahwa penggunaan etanol sebagai campuran dalam BBM merupakan praktik umum yang sudah diterapkan secara internasional.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, menyatakan bahwa pencampuran etanol hingga 10% dalam BBM telah menjadi standar di berbagai negara, termasuk Amerika Serikat, Brasil, dan Thailand. Langkah ini diambil sebagai upaya mempercepat transisi ke energi yang lebih ramah lingkungan dan mengurangi emisi karbon.

Respons atas Pembatalan Pembelian oleh SPBU Swasta

Menanggapi pembatalan pembelian oleh SPBU swasta seperti Shell, APR (joint venture BP-AKR), dan Vivo, Pertamina Patra Niaga menekankan pentingnya dialog yang saling menghormati antara badan usaha. Sinergi yang terjalin diharapkan dapat memperkuat sistem layanan energi nasional demi kepentingan masyarakat luas.

Wakil Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Achmad Muchtasyar, mengungkapkan bahwa pembatalan pembelian ini disebabkan perbedaan pemahaman terkait kandungan etanol sebesar 3,5% dalam base fuel yang disediakan Pertamina. SPBU swasta menganggap kandungan tersebut tidak sesuai dengan kriteria internal mereka.

Kandungan Etanol dalam BBM Sesuai Regulasi

Menurut Achmad, regulasi yang berlaku mengizinkan kandungan etanol dalam BBM hingga 20%. Dengan demikian, kandungan 3,5% yang ada dalam base fuel Pertamina masih berada dalam batas aman dan sesuai aturan. Pernyataan ini disampaikan Achmad saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XII DPR RI pada Rabu (1/10/2025).

“Isu yang disampaikan kepada rekan-rekan SPBU ini adalah mengenai konten etanol. Secara regulasi, etanol diperbolehkan sampai jumlah tertentu, kalau tidak salah hingga 20%. Sedangkan base fuel kami mengandung 3,5% etanol,” jelasnya.