Polisi berhasil menangkap WFT (22), pria asal Kakas Barat, Minahasa, Sulawesi Utara, yang mengaku sebagai hacker Bjorka. Dari hasil penyelidikan, WFT diduga meraup uang puluhan juta rupiah lewat penjualan data ilegal di dark web.
Wakil Direktur Siber Direktorat Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, menyampaikan bahwa uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari pelaku.
Uang Hasil Kejahatan untuk Hidupi Keluarga
“Dari hasil tracing, dia gunakan untuk kebutuhan pribadi,” ujar AKBP Fian Yunus kepada wartawan, Jumat (3/10/2025).
WFT yang merupakan anak yatim piatu mengaku menggunakan uang itu untuk menghidupi keluarganya. “Dia anak tunggal tapi menghidupi keluarga dekatnya,” tambah Fian.
Motif Tindakan Hacker untuk Mendapatkan Uang
Kasubdit IV Ditsiber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon, menegaskan bahwa motif WFT melakukan aksi peretasan dan penjualan data ilegal adalah kebutuhan finansial.
“Jadi, motivasinya adalah masalah kebutuhan, masalah uang. Segala sesuatu yang dikerjakan, sementara yang kita temukan adalah untuk mencari uang,” jelas Herman.
Status Hukum dan Ancaman Hukuman
WFT kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 46 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 48 juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Transaksi Data Ilegal di Dark Web
AKBP Fian Yunus menjelaskan bahwa WFT aktif bertransaksi data ilegal di dark web sejak tahun 2020 dengan berbagai username, seperti Bjorka, SkyWave, ShinyHunter, hingga Opposite6890 untuk menyamarkan identitasnya.
“Pelaku sudah mulai mengeksplorasi dark web tersebut sejak 2020,” kata Fian.
WFT mengaku memperoleh data dari berbagai institusi, baik luar negeri maupun dalam negeri, termasuk perusahaan kesehatan dan swasta, yang kemudian dijual di forum gelap menggunakan mata uang kripto.
“Pengakuannya, sekali menjual data nilainya mencapai puluhan juta rupiah. Pembayaran dilakukan melalui cryptocurrency,” jelas Fian Yunus.

Tinggalkan Balasan