Penangkapan pria berinisial WFT (22) asal Minahasa, Sulawesi Utara, yang diduga sebagai hacker bernama Bjorka, memicu perhatian luas di kalangan publik. WFT ditangkap Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya pada Selasa (23/9/2025) atas dugaan akses ilegal terhadap data nasabah bank.

Kasus ini bermula dari laporan sebuah bank swasta yang mengalami kebocoran data nasabah. WFT diduga mengakses dan membocorkan data 4,9 juta akun nasabah ke media sosial X (sebelumnya Twitter) melalui akun @bjorkanesiaa. Selain itu, ia mengirim pesan ke akun resmi bank tersebut untuk mengklaim keberhasilannya meretas database.

Reaksi Warganet dan Spekulasi Hacker Lain

Penangkapan ini langsung menimbulkan reaksi beragam dari warganet. Di media sosial, beredar tangkapan layar Instagram Stories akun @Bjorkanism yang menuliskan kalimat provokatif: “you think its me? everyone uses my name, but you dont realize im still FREE the one who appeared in 2022.”

Unggahan tersebut memunculkan spekulasi bahwa hacker Bjorka asli masih bebas berkeliaran dan ada sosok lain yang menggunakan nama tersebut. Tagar #Bjorka bahkan sempat trending di X dengan berbagai opini yang mempertanyakan keaslian tersangka WFT.

Polisi Ungkap Jejak Aktivitas di Dark Web

Wakil Direktur Siber Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, menyatakan penyelidikan terhadap WFT sudah dilakukan selama enam bulan. “Pelaku ini bermain di dark web sejak 2020, mengeksplorasi berbagai forum gelap tempat jual beli data,” jelasnya.

Kasubdit IV Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Edco, menambahkan bahwa selain data nasabah bank, WFT diduga memperoleh data ilegal dari sektor kesehatan dan perusahaan swasta di Indonesia. Data tersebut kemudian dijual di media sosial dengan harga mencapai puluhan juta rupiah.

“Motif pelaku adalah pemerasan, meskipun belum sempat terjadi. Barang bukti berupa komputer dan ponsel yang digunakan sudah diamankan,” ujar Herman.

Saat ini, WFT telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 46 jo Pasal 30 dan/atau Pasal 48 jo Pasal 32 dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.