Jakarta – Nikita Mirzani kini tengah menjalani proses hukum terkait laporan dugaan pemerasan yang diajukan oleh Reza Gladys. Kasus ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kemarin, Nikita menerima panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan keterangan. Pemanggilan ini berhubungan dengan dugaan kriminalisasi yang dialaminya, termasuk adanya indikasi suap terhadap Jaksa Penuntut Umum dan hakim dalam perkara pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Surat Panggilan KPK Baru Diterima Nikita

“Aku baru dapat surat dari KPK kalau dipanggil untuk diambil keterangannya. Baru hari ini suratnya sampai ke rumah,” ujar Nikita Mirzani usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Surat panggilan tersebut terkait laporan yang pernah diajukan Nikita ke KPK beberapa waktu lalu. Lewat akun Instagram pribadinya, @nikitamirzanimawardi_172, Nikita mengunggah bukti tanda terima laporan resmi ke KPK pada Jumat, 8 Agustus 2025.

Nikita Mirzani Tuding Pengaturan Kasus oleh Keluarga Pelapor

Nikita mengaku merasa dikriminalisasi dalam kasus ini. Ia menuding Reza Gladys dan keluarganya diduga mengatur jalannya kasus hukum yang menjeratnya.

“Saya sangat terkejut setelah mendengar rekaman suara percakapan dan melihat screenshot percakapan yang patut diduga dari keluarga Reza Gladys yang mana Reza Gladys atau keluarganya sangat patut diduga telah mengatur jaksa penuntut umum dan majelis hakim,” ungkap Nikita saat sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis, 31 Juli 2025.

Lebih lanjut, ibu tiga anak ini menduga adanya pengondisian terhadap aparat penegak hukum demi kepentingan tertentu. Menurutnya, hal ini mencerminkan ketidakadilan dalam proses persidangannya.

“Patut diduga telah mengkondisikan jaksa penuntut umum dan majelis hakim yang mulia serta patut diduga telah menjaga JPU maupun majelis hakim yang mulia,” tambah Nikita.

Hakim Ingatkan Laporkan Dugaan Pelanggaran Hukum Secara Resmi

Menanggapi pernyataan Nikita, Hakim Ketua Kairul Saleh memberikan arahan tegas. Ia mengimbau agar setiap dugaan pelanggaran hukum dilaporkan melalui jalur resmi agar dapat ditindaklanjuti secara sah.

“Sekali lagi saya tegaskan, silakan dilaporkan kepada yang berwajib begitu ya jadi jangan ragu-ragu kalau ada pihak dari dalam maupun dari luar yang ada transaksional mengatasnamakan Hakim,” kata Kairul Saleh.