Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengajukan gugatan praperadilan untuk membatalkan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Sidang perdana gugatan tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (3/10/2025) dengan hakim tunggal I Ketut Darpawan memimpin persidangan.

Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Nadiem menyampaikan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan Kejaksaan Agung tidak sah secara hukum. Mereka menyoroti bahwa Nadiem belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka sebelum penetapan resmi pada 4 September 2025, bertepatan dengan hari penahanan kliennya.

Penetapan Tersangka Dinilai Cacat Formil

Kuasa hukum menegaskan bahwa Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pertama yang terbit pada 20 Mei 2025 tidak menyebutkan identitas tersangka. Baru pada 4 September 2025, Nadiem resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan berdasarkan surat perintah yang sama tanggalnya.

Lebih lanjut, mereka menyoroti tidak adanya hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) saat penetapan tersangka dilakukan. Hal ini dianggap melanggar syarat adanya dua bukti permulaan yang cukup dalam penetapan tersangka.

“Pada saat penetapan tersangka, hasil audit dari BPKP belum diterbitkan sehingga penetapan itu tidak memenuhi ketentuan hukum,” ujar kuasa hukum di persidangan.

Penahanan Tanpa SPDP dan Identitas Tidak Sesuai

Selain itu, penahanan Nadiem dianggap dilakukan secara sewenang-wenang tanpa didahului Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Kuasa hukum juga menyoroti surat penetapan tersangka yang mencantumkan Nadiem sebagai karyawan swasta, bukan sebagai menteri sesuai data KTP.

“Dalam surat penetapan tersangka, klien kami disebut sebagai karyawan swasta, padahal berdasar KTP dia merupakan anggota kabinet,” jelas kuasa hukum.

Program Digitalisasi Pendidikan Jadi Sorotan

Kuasa hukum juga menyatakan bahwa program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022, yang menjadi objek kasus, tidak tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Mereka menilai tidak ada anggaran maupun struktur yang mendukung program tersebut di RPJMN.

“Program digitalisasi pendidikan tidak ada dalam RPJMN, dokumen perencanaan pembangunan lima tahunan yang menjadi acuan,” tambahnya.

Permohonan Praperadilan dan Petitum Lengkap

Dalam petitum permohonan praperadilan, Nadiem meminta agar hakim menyatakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap dirinya tidak sah dan tidak mengikat secara hukum. Dia juga meminta agar Kejaksaan Agung menghentikan penyidikan dan mengeluarkannya dari tahanan.

Selain itu, jika kasus tetap dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara, Nadiem mengajukan agar penahanannya diganti dengan tahanan rumah atau tahanan kota.

Berikut poin utama petitum praperadilan Nadiem Makarim:

  • Menyatakan pemeriksaan praperadilan harus didahulukan sebelum pemeriksaan pokok perkara.
  • Menolak sahnya Surat Perintah Penyidikan dan penetapan tersangka atas nama Nadiem.
  • Menolak sahnya penahanan yang dilakukan terhadap Nadiem.
  • Memerintahkan penghentian penyidikan terhadap Nadiem.
  • Memerintahkan pembebasan Nadiem dari tahanan segera setelah putusan.
  • Memerintahkan rehabilitasi dan pemulihan kedudukan hukum Nadiem.
  • Jika perkara dilanjutkan, penahanan diganti dengan tahanan rumah atau kota.
  • Memerintahkan pembayaran biaya perkara oleh termohon.

Sidang praperadilan ini menjadi babak baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang tengah menjerat Nadiem Makarim.