Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul resmi membebastugaskan Staf Ahli Menteri Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Kemensos, Edi Suharto, yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi program Bantuan Sosial (Bansos) tahun 2020.

Keputusan itu diambil agar Edi dapat fokus mengikuti proses hukum yang tengah berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Hari ini juga saya tanda tangani untuk membebaskan tugas saudara ES (Edi Suharto) yang memiliki masalah hukum sampai nanti ada keputusan inkrah dari pengadilan,” ujar Gus Ipul di kantor Kemensos, Jakarta, Jumat (3/10/2025).

Dukungan Penuh Proses Hukum KPK

Gus Ipul menegaskan bahwa Kemensos mendukung penuh proses hukum yang dilakukan KPK. Pembebastugasan ini dimaksudkan agar Edi dapat menghadapi proses hukum dengan sungguh-sungguh tanpa terganggu oleh aktivitas pekerjaan di kantor.

“Biar yang bersangkutan bisa menghadapi proses hukum itu dengan sungguh-sungguh dan dengan keyakinannya. Kami mendukung segala proses hukum yang dilakukan oleh KPK dan kami harapkan ini menjadi pembelajaran bagi kita semua,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Mensos menjelaskan bahwa sejak hari ini Edi tidak perlu lagi masuk kantor atau mengikuti kegiatan di lingkungan Kemensos. “Jadi jelas per hari ini Saudara ES kami bebaskan tugas dan untuk itu tidak perlu datang ke kantor, tidak perlu mengikuti kegiatan-kegiatan di kantor,” tegas Gus Ipul.

KPK Tetapkan Edi Suharto sebagai Tersangka Korupsi Bansos

Kemarin, Kamis (2/10), KPK menetapkan Edi Suharto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi distribusi bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran 2020.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa Edi merupakan salah satu dari lima tersangka dalam perkara ini, yang terdiri dari tiga orang perseorangan dan dua korporasi.

“Benar bahwa yang bersangkutan merupakan salah satu pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penyaluran bansos beras untuk KPM Program Keluarga Harapan (PKH) TA 2020,” jelas Budi kepada wartawan.

KPK belum merinci konstruksi perkara dan identitas lengkap para tersangka. Namun, selain Edi Suharto, satu nama yang telah diketahui adalah Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik.