KPK menetapkan 21 tersangka dalam kasus pengurusan dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022. Di antara mereka terdapat mantan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur yang diduga terlibat praktik korupsi dalam kasus ini.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian penyelidikan dan penyidikan yang menghasilkan bukti cukup. “Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK kemudian menetapkan 21 orang tersangka,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025).
Eks Ketua dan Wakil Ketua DPRD Jatim Jadi Tersangka
Mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi (KUS), termasuk dalam daftar tersangka sebagai penerima suap. Selain itu, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Anwar Sadad (AS) dan Achmad Iskandar (AI), juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Asep menambahkan, satu tersangka lain yang juga berperan sebagai penerima adalah Bagus Wahyudiono (BGS), staf anggota DPRD Jatim AS, serta pihak swasta.
17 Tersangka sebagai Pemberi Suap
Sementara itu, KPK menetapkan 17 tersangka lain yang berperan sebagai pemberi suap. Berikut daftar lengkapnya:
- MHD (Mahud), anggota DPRD Jatim 2019-2024;
- FA (Fauzan Adima), Wakil Ketua dan anggota DPRD Kabupaten Sampang 2019-2024;
- JJ (Jon Junaidi), Wakil Ketua dan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo 2019-2024;
- AH (Ahmad Heriyadi), pihak swasta;
- AA (Ahmad Affandy), pihak swasta;
- AM (Abdul Motollib), pihak swasta dari Sampang;
- MM (Moch. Mahrus), pihak swasta dari Probolinggo dan anggota DPRD Jatim 2024-2029;
- AR (A. Royan), pihak swasta dari Tulungagung;
- WK (Wawan Kristiawan), pihak swasta dari Tulungagung;
- SUK (Sukar), mantan Kepala Desa dari Tulungagung;
- RWR (Ra. Wahid Ruslan), pihak swasta dari Bangkalan;
- MS (Mashudi), pihak swasta dari Bangkalan;
- MF (M. Fathullah), pihak swasta dari Pasuruan;
- AY (Achmad Yahya), pihak swasta dari Pasuruan;
- AJ (Ahmad Jailani), pihak swasta dari Sumenep;
- HAS (Hasanuddin), pihak swasta dari Gresik dan anggota DPRD Jatim 2024-2029;
- JPP (Jodi Pradana Putra), pihak swasta dari Blitar.
KPK Tahan Empat Tersangka
Hari ini, KPK langsung menahan empat tersangka dalam kasus ini, yakni Hasanuddin (HAS), Jodi Pradana Putra (JPP), Sukar (SUK), dan Wawan Kristiawan (WK). Penahanan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mempercepat proses hukum dan mencegah potensi penghilangan barang bukti.

Tinggalkan Balasan