KPK kembali menerima pengembalian dana dari sejumlah biro travel yang tergabung dalam Asphuri (Aliansi Silaturahmi Penyelenggara Haji dan Umrah Azhari Indonesia) terkait dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Langkah ini menjadi bagian penting dalam penyidikan kasus yang tengah bergulir di lembaga antirasuah.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa pengembalian dana dari beberapa biro travel, baik yang tergabung di Asphuri maupun yang lain, kini tengah didalami oleh penyidik. Hal ini diyakini akan memperjelas alur kasus korupsi kuota haji yang melibatkan oknum di Kementerian Agama.

Aliran Dana dan Proses Penyidikan Korupsi Kuota Haji

Asep menjelaskan bahwa terdapat mekanisme “kickback” atau uang yang mengalir dari jamaah ke biro travel, kemudian ke oknum pegawai Kemenag, dan seterusnya. Beberapa dana masih belum terungkap sepenuhnya dalam penyidikan.

Sebelumnya, KPK juga menerima pengembalian uang dari biro travel yang tergabung di Himpuh (Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji) dalam kasus serupa. Namun, lembaga antirasuah belum merinci jumlah nominal yang telah dikembalikan.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menambahkan bahwa pengembalian uang ini merupakan perkembangan positif dalam penanganan perkara dugaan korupsi kuota haji khusus 2024. Budi mengajak biro travel lain untuk kooperatif dalam proses penyidikan agar kasus ini bisa segera terungkap secara menyeluruh.

Belum Ada Tersangka, KPK Terus Dalami Aliran Uang dan Praktik Jual Beli Kuota

KPK hingga kini belum menetapkan tersangka, tetapi telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Lembaga antirasuah masih mendalami praktik jual beli kuota haji khusus yang terjadi, termasuk aliran dana dari biro travel kepada oknum Kemenag.

Budi menjelaskan bahwa dalam kuota haji khusus terdapat antrean calon jamaah, namun ada indikasi penyalipan antrean dan variasi harga yang beragam. Aliran dana melalui perantara masih diselidiki untuk mengetahui titik akhir penerima uang diduga korupsi tersebut.

Kerugian Negara Capai Rp 1 Triliun dari Perubahan Kuota Haji

Kasus ini bermula setelah Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu. Pembagian kuota tambahan ini dilakukan secara 50:50 antara kuota haji reguler dan haji khusus, padahal menurut undang-undang kuota haji khusus maksimal 8 persen dari total kuota nasional.

KPK menduga asosiasi travel mendapatkan informasi kuota tambahan dan menghubungi pihak Kemenag untuk mengatur pembagian kuota tersebut. Perubahan kuota ini menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp 1 triliun akibat pergeseran kuota reguler menjadi khusus.

KPK Kejar Juru Simpan Uang dan Oknum Kemenag

KPK juga meyakini ada juru simpan yang menampung uang hasil korupsi kuota haji dan masih memburu identitas orang tersebut. Selain itu, KPK mengungkap adanya oknum Kemenag yang menawarkan kuota haji khusus dengan syarat membayar “uang percepatan” agar bisa berangkat di tahun yang sama.