Artis Ashanty saat ini tengah menjadi sorotan setelah dilaporkan oleh mantan karyawannya, Ayu Chairun Nurisa, atas dugaan perampasan aset dan akses ilegal. Kasus ini mencuat setelah sejumlah kejadian yang dialami korban di kawasan Depok, Jawa Barat, pada Jumat malam (3/10/2025).
Kuasa hukum pelapor, Stifan Heriyanto, menjelaskan beberapa peristiwa yang berlangsung atas permintaan Ashanty. Salah satu kejadian paling mencekam terjadi ketika seorang karyawan Ashanty diduga mendatangi rumah korban pada dini hari untuk mengambil sejumlah barang secara paksa.
Perampasan Barang Pribadi yang Diduga atas Perintah Ashanty
Menurut Stifan, beberapa hari setelah kejadian tersebut, Ashanty mengutus seseorang bernama Aris untuk mengambil secara paksa kendaraan, sertifikat rumah, emas, serta barang lainnya milik kliennya. Proses pengambilan tersebut bahkan disaksikan oleh keluarga korban.
“Yang diambil, saya baca di sini jelas, adalah barang pribadi pelapor. Pelaku perampasan adalah salah satu karyawan, Qudratul Ainil Mufidah, yang bertindak atas perintah Ashanty,” ujar Stifan.
Barang-barang yang diduga dirampas meliputi iPhone 15 Pro, satu unit laptop, Kartu Identitas Anak (KIA), KTP, dompet, ATM, dan nomor rekening korban.
Laporan ke Polisi dengan Dugaan Pelanggaran UU ITE
Ayu Chairun Nurisa melaporkan kasus ini dengan menggunakan Pasal 365 dan Pasal 30 juncto Pasal 46 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tahun 2016. Laporan ini tengah ditangani oleh pihak berwajib untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan