Artis Ashanty kini menghadapi laporan dari mantan karyawannya, Ayu Chairun Nurisa, terkait dugaan perampasan aset dan akses ilegal. Kasus ini mencuat setelah Ayu membuat tiga laporan polisi sekaligus yang menguak dugaan tindakan tersebut.

Kuasa hukum Ayu, Stifan Heriyanto, menjelaskan bahwa laporan tersebut melibatkan beberapa orang yang pernah bekerja di lingkungan Ashanty. “Kami sudah buat tiga laporan tentang tindakan yang diduga dilakukan oleh Aris Maulana, Arif Maulana Akbar, dan rekan-rekannya, yang merupakan karyawan dari artis besar Indonesia, yakni Ashanty,” kata Stifan di kawasan Depok, Jawa Barat, Jumat (3/10/2025) malam.

Perampasan Aset Terjadi di Dua Lokasi Berbeda

Dugaan perampasan aset terjadi di dua lokasi, yakni gerai kue Lumiere di Radio Dalam dan kediaman mantan karyawan di Cirendeu. Salah satu peristiwa paling mencengangkan adalah ketika salah satu karyawan Ashanty diduga mendatangi rumah korban pada dini hari untuk mengambil paksa sejumlah barang.

“Selang beberapa hari, Aris diduga datang ke rumah korban untuk mengambil kendaraan, sertifikat rumah, emas, dan barang lainnya secara paksa, disaksikan keluarga korban,” ujar Stifan.

Barang Pribadi Diduga Dirampas

Beberapa barang pribadi milik korban yang diduga dirampas meliputi iPhone 15 Pro, satu laptop, KIA, KTP, dompet, kartu ATM, dan nomor rekening. Menurut Stifan, tindakan ini dilakukan oleh karyawan bernama Qudratul Ainil Mufidah atas perintah Ashanty.

“Yang diambil adalah barang pribadi pelapor, dilakukan oleh salah satu karyawan atas nama Ashanty,” tambah Stifan.

Kasus Diproses Berdasarkan UU ITE

Ashanty dilaporkan dengan Pasal 365 dan 30 juncto 46 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Tahun 2016. Laporan ini menambah panjang daftar kasus hukum yang melibatkan artis tersebut.