Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menanggapi batalnya pembelian bahan bakar minyak (BBM) PT Pertamina oleh beberapa SPBU swasta seperti BP-AKR dan VIVO. Menurut Bahlil, negosiasi antara Pertamina dan SPBU swasta masih berlangsung dan belum berakhir.
Bahlil menegaskan bahwa komunikasi antara Pertamina dan SPBU swasta dilakukan secara business to business (B to B). Oleh karena itu, peluang pembelian BBM dari Pertamina oleh SPBU swasta masih terbuka lebar.
Negosiasi Masih Berjalan Secara Business to Business
“B to B-nya silakan. Kami hanya memberikan guidance. Selebihnya diatur secara B to B,” ujar Bahlil saat ditemui di Gedung Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Jakarta, Kamis (3/10), dikutip dari CNBC Indonesia.
Meski ada laporan batalnya pembelian BBM oleh SPBU swasta, Bahlil memastikan stok BBM dalam negeri tetap aman dan cukup untuk memenuhi kebutuhan hingga tiga pekan ke depan.
Pemerintah Tambah Kuota Impor BBM untuk SPBU Swasta
Untuk memastikan ketersediaan BBM di SPBU swasta, pemerintah juga sudah menaikkan kuota impor BBM sebesar 10 persen dibandingkan tahun lalu. Langkah ini diambil agar tidak ada kekurangan pasokan di tengah permintaan yang terus meningkat.
“Jadi tidak ada alasan dan tidak ada satu persepsi bahwa ketersediaan BBM kita menipis. Tidak ada. Sudah penuh. Semuanya ada. Kuota impornya pun sudah diberikan sesuai yang disampaikan sebelumnya,” jelas Bahlil.
Alasan SPBU Swasta Membatalkan Pembelian BBM Pertamina
Wakil Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Achmad Muchtasyar, menjelaskan bahwa VIVO dan BP-AKR awalnya sudah sepakat membeli BBM murni dari Pertamina. Namun, mereka kemudian membatalkan rencana tersebut.
Menurut Achmad, pembatalan tersebut disebabkan oleh kandungan etanol 3,5% pada base fuel Pertamina yang dianggap tidak sesuai dengan kriteria SPBU swasta. Padahal, regulasi pemerintah memperbolehkan kandungan etanol dalam BBM hingga 20%.
“Isu yang disampaikan ke rekan-rekan SPBU adalah mengenai konten etanol sebesar 3,5%. Padahal secara regulasi, etanol diperkenankan sampai 20%. Namun, ini yang membuat SPBU swasta tidak melanjutkan pembelian,” kata Achmad saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XII DPR RI.
Negosiasi dengan Shell Juga Tertunda
Selain VIVO dan BP-AKR, Pertamina juga sempat bernegosiasi dengan Shell. Namun, negosiasi tersebut tidak berlanjut akibat birokrasi internal perusahaan yang harus dilalui.
“Tidak bisa meneruskan negosiasi ini karena ada birokrasi internal yang harus ditempuh,” ujar Achmad.

Tinggalkan Balasan