Jakarta – Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan setelah melaporkan dugaan suap terhadap penegak hukum ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus ini memicu pemanggilan Nikita oleh KPK untuk memberikan keterangan terkait laporan yang diajukan pada Agustus 2025.
Berdasarkan data yang diterima, laporan Nikita tercatat dengan nomor 011/VII/2025 dan diterima KPK pada 8 Agustus 2025. Laporan tersebut mengandung dugaan tindak pidana korupsi berupa suap terhadap aparat penegak hukum.
Surat Panggilan KPK Disampaikan ke Nikita
KPK membenarkan pengiriman surat panggilan tersebut. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa panggilan itu terkait laporan dugaan suap yang diajukan Nikita.
KPK Tegaskan Proses Laporan Tetap Rahasia
Budi menjelaskan bahwa laporan Nikita sudah diterima dan masuk dalam pengaduan masyarakat di KPK. Namun, terkait tahapan proses penyelidikan dan hasil telaahnya, KPK hanya dapat menyampaikannya kepada pelapor. “Terkait proses dan hasil telaahnya seperti apa, hanya bisa kami sampaikan kepada pihak pelapor,” katanya kepada wartawan, Jumat (3/10).
Laporan dari masyarakat merupakan bagian penting dalam upaya pemberantasan korupsi. Budi menegaskan KPK terbuka menerima dan menindaklanjuti semua laporan yang masuk, termasuk melakukan telaah dan verifikasi awal apakah laporan tersebut memenuhi kriteria tindak pidana korupsi.
Meski begitu, Budi enggan mengungkapkan identitas pihak yang dilaporkan Nikita. KPK selalu menjaga kerahasiaan seluruh laporan masyarakat demi kelancaran proses penyelidikan.

Tinggalkan Balasan