Polisi menangkap pria berinisial WFT (22) yang mengaku sebagai hacker dengan nama ‘Bjorka’ di Minahasa, Sulawesi Utara. Penangkapan ini menyusul laporan dugaan peretasan data nasabah salah satu bank swasta nasional.
Kepala Subdit IV Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon, menjelaskan laporan resmi dari bank diterima pada 5 Februari 2025. Dalam laporan tersebut, akun media sosial X dengan username @bjorkanesiaaa mengklaim telah meretas 4,9 juta data nasabah.
Kronologi Penangkapan dan Dugaan Pemerasan
“Akun tersebut memposting tampilan layer aplikasi bank milik nasabah dan mengirim pesan ke akun resmi X bank yang mengklaim sudah melakukan peretasan terhadap 4,9 juta akun database nasabah,” ujar Herman Edco, Jumat (3/10/2025).
Berdasarkan laporan itu, polisi bergerak cepat dan menangkap WFT di rumahnya di Desa Totolan, Kecamatan Kakas Barat, Kabupaten Minahasa, pada Selasa (23/6). Pelaku diduga berniat melakukan pemerasan terhadap bank tersebut.
“Niat pelaku sebenarnya untuk melakukan pemerasan terhadap bank swasta tersebut,” tegas Herman Edco. Namun, upaya pemerasan itu belum terealisasi.
Barang Bukti dan Aktivitas di Dark Web
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk ponsel, komputer, serta berbagai tampilan akun nasabah yang digunakan pelaku untuk memposting klaim peretasan.
Menurut Wakil Direktur Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, WFT juga aktif di dark web sejak 2020. Pelaku sempat mengganti beberapa kali username, mulai dari Bjorka, SkyWave, ShinyHunter, hingga Opposite6890 pada Agustus 2025, untuk menghindari pelacakan aparat.
“Perubahan nama ini bertujuan menyamarkan identitasnya dengan menggunakan email, nomor telepon, dan metode lain agar sulit dilacak,” jelas Fian Yunus, Kamis (2/10).
Penjualan Data dan Transaksi Kripto
Hasil pemeriksaan mengungkap WFT mengklaim memperoleh data dari institusi luar negeri maupun dalam negeri, termasuk perusahaan kesehatan dan swasta, yang kemudian diperjualbelikan di dark web.
“Pelaku diduga menjual data tersebut dan menerima pembayaran menggunakan mata uang kripto. Nilai transaksi mencapai puluhan juta rupiah, tergantung pembeli di forum gelap,” kata Fian Yunus.
Saat ini, WFT telah ditetapkan tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 46 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 48 juncto Pasal 32 serta/atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan