Jakarta – Sidang praperadilan yang melibatkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, akan digelar besok di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang ini berkaitan dengan status Nadiem sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan kesiapan untuk menghadapi proses sidang praperadilan tersebut. “Insyaallah siap hadir,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025).
Proses Penyidikan Sudah Sesuai Prosedur
Anang menjelaskan bahwa surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) telah diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia memastikan bahwa penyidikan yang dilakukan Kejagung berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“SPDP sudah dikasih, selama ini SPDP memang bukan kewajiban, tapi kewajiban SPDP itu diberikan kepada penuntut umum dan KPK sudah menerimanya,” ujar Anang.
Data Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim
Berdasarkan informasi yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan praperadilan atas nama Nadiem Makarim terdaftar dengan nomor 119/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Dalam gugatan ini, tergugatnya adalah Kejaksaan Agung RI, khususnya Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Hingga saat ini, petitum atau isi permohonan gugatan praperadilan belum dapat diakses secara publik di laman SIPP PN Jaksel.
Gugatan ini resmi diajukan oleh tim kuasa hukum Nadiem pada hari ini, dan sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 3 Oktober 2025.
Daftar Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Laptop
Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek pada periode 2019-2022. Kasus ini diduga merugikan negara sebesar Rp 1,98 triliun.
Berikut adalah daftar tersangka dalam kasus ini:
- Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW);
- Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020, Mulyatsyah (MUL);
- Staf khusus Mendikbudristek bidang pemerintahan era Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS);
- Konsultan perorangan untuk rancangan perbaikan infrastruktur teknologi manajemen sumber daya sekolah di Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM);
- Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim.
Kasus ini masih terus bergulir dan menjadi sorotan publik seiring proses hukum yang berjalan.

Tinggalkan Balasan