Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pria berinisial WFT (22) di Kakas Barat, Minahasa, Sulawesi Utara. WFT diduga sebagai hacker yang dikenal dengan nama ‘Bjorka’ dan mengklaim telah meretas 4,9 juta data nasabah bank.
Penangkapan ini mengungkap praktik jual beli data ilegal di dark web yang selama ini dilakukan WFT. Pelaku diduga sudah aktif mengeksplorasi dark web sejak tahun 2020 dan menggunakan beberapa username untuk menyamarkan aksinya.
Aktivitas ‘Bjorka’ di Dark Web dan Perubahan Username
Wakil Direktur Siber Direktorat Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, menjelaskan bahwa WFT menggunakan beberapa username, antara lain Bjorka, SkyWave, Shint Hunter, hingga Oposite6890. Perubahan nama tersebut dimaksudkan untuk mengelabui pihak berwajib dan menyembunyikan identitas asli pelaku.
Menurut Fian, WFT mengklaim mendapatkan berbagai data dari institusi luar negeri maupun dalam negeri, termasuk perusahaan di bidang kesehatan dan swasta, yang kemudian diperjualbelikan secara ilegal.
Transaksi Menggunakan Mata Uang Kripto
Dalam proses perjualbelian data tersebut, WFT diduga menerima pembayaran menggunakan mata uang kripto. “Kami belum mendapatkan fakta yang jelas terkait berapa uang yang didapatkan pelaku, namun pengakuannya, setiap kali menjual data, nilainya mencapai puluhan juta rupiah,” kata Fian.
Transaksi ini terjadi melalui forum gelap atau dark forum, tempat para pelaku kejahatan siber beroperasi secara anonim.
Awal Pengungkapan Kasus
Penangkapan pelaku bermula dari laporan salah satu bank terkait akses ilegal yang dilakukan oleh WFT. Pelaku dengan akun X @bjorkanesiaa mengklaim telah meretas akun nasabah bank tersebut dan memposting data nasabah secara terbuka.
“Pelaku memposting tampilan salah satu akun nasabah bank swasta dan mengirimkan pesan ke akun resmi bank tersebut, mengklaim telah melakukan peretasan pada 4,9 juta akun database nasabah,” ujar Kasubdit IV Ditres Siber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon.
Proses Hukum dan Ancaman Pidana
WFT kini dijerat dengan Pasal 46 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 48 juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Tinggalkan Balasan