Jakarta – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI bersama Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), termasuk dapur MBG, harus memiliki sertifikat Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP). Sertifikat ini menjadi bagian penting untuk menjamin standar gizi serta pengelolaan risiko dalam proses penyajian makanan.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025), bahwa selain sertifikat higiene dan sanitasi yang wajib dimiliki, proses sertifikasi HACCP juga akan diterapkan untuk memastikan kualitas dan keamanan pangan di SPPG.

Standar Minimum dan Kolaborasi Sertifikasi

Kemenkes dan BGN menyepakati standar minimum untuk pelayanan SPPG yang meliputi sertifikasi layak higiene, sanitasi, dan HACCP. Budi Gunadi menegaskan bahwa sertifikasi ini akan didukung dengan rekognisi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk memperkuat validitas pengawasan.

“Kementerian Kesehatan, BPOM, dan BGN akan bekerja sama dalam proses sertifikasi ini. Kami juga membahas akselerasi penerbitan sertifikat agar prosesnya cepat, kualitasnya terjaga, dan biaya tidak memberatkan,” ujar Budi Gunadi.

Sertifikat Higiene dan Percepatan Proses di Daerah

Sebelumnya, Menkes menjelaskan bahwa penerbitan Sertifikat Layak Higiene Sanitasi (SLHS) untuk makanan siap saji menjadi tanggung jawab Kemenkes dengan pelaksanaan di tingkat dinas kesehatan daerah.

“SLHS diterbitkan oleh pemerintah daerah melalui kepala dinas kesehatan untuk setiap institusi yang memproduksi makanan siap saji. BPOM mengurusi produk makanan, sedangkan Kemenkes fokus pada makanan siap saji,” kata Budi Gunadi.

Untuk mempercepat penerbitan SLHS, Kemenkes telah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian agar dinas kesehatan di seluruh kabupaten dan kota dapat membantu mempercepat proses pengurusan sertifikat tersebut.

“Hari Senin lalu saya sudah bertemu dengan pak Mendagri dan dinas kesehatan daerah agar bisa membantu mempercepat pengurusan sertifikat ini,” tambahnya.