Pemerintah menetapkan aturan baru yang mewajibkan dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) memiliki sertifikat Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP) selain Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS). Kebijakan ini menuai kritik dari Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) karena dianggap terlambat dan menandakan kurangnya persiapan Badan Gizi Nasional (BGN) dalam menjalankan program.
Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim, menyatakan bahwa seharusnya persyaratan sertifikasi ini sudah dipersiapkan sejak awal pelaksanaan program MBG. “Dari awal sudah disiapkan oleh BGN, sebelum program MBG diimplementasikan,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (2/10/2025).
Kritik terhadap Penanganan Program MBG
Menurut Satriwan, penerapan syarat sertifikasi setelah program berjalan berbulan-bulan menunjukkan ketidaksiapan BGN dalam melaksanakan program unggulan Presiden Prabowo Subianto. Dia juga menyoroti bahwa kebijakan ini muncul setelah banyak kasus keracunan makanan yang menimpa pelajar dan guru.
“Kami sangat sedih karena sudah ada korban, kasus keracunan menyebar luas dan meningkat, termasuk anak-anak dan guru. Namun SOP dan sertifikasi standar gizi serta manajemen risiko baru disiapkan belakangan,” kata Satriwan.
Target Program MBG Dinilai Perlu Disesuaikan
Satriwan menilai program MBG belum tepat sasaran karena masih dibagikan secara merata ke seluruh pelajar di Indonesia tanpa mempertimbangkan kemampuan ekonomi keluarga. Dia mencontohkan ada sekolah-sekolah dengan peserta didik dari keluarga mampu yang juga menerima MBG, padahal sekolah tersebut sudah memiliki program makan siang mandiri dengan kualitas dan harga lebih baik.
“Sekolah-sekolah bonafit seharusnya tidak perlu mendapat MBG dari pemerintah. Kami sangat menyayangkan jika sekolah swasta yang sudah punya program makan bergizi mandiri juga diwajibkan mengikuti program MBG dari pemerintah daerah,” tuturnya.
Peran Ahli Gizi dalam Program MBG
Untuk memastikan kualitas makanan, Satriwan mengusulkan agar ahli gizi dilibatkan langsung dalam proses uji coba makanan MBG di sekolah. Menurutnya, guru tidak memiliki kompetensi untuk menilai nilai gizi makanan tersebut.
“Nantinya ahli gizi yang mencicipi makanan MBG, bukan guru. Guru tidak memiliki kualifikasi untuk mengecek apakah makanan bergizi atau tidak,” jelas Satriwan.
Pemerintah Tegaskan Standar Sertifikasi MBG
Kementerian Kesehatan bersama Badan Gizi Nasional telah menyepakati bahwa setiap dapur MBG wajib memiliki sertifikat HACCP. Sertifikat ini menjadi bagian dari standar gizi dan manajemen risiko dalam program MBG.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025), bahwa sertifikasi minimum yang diwajibkan meliputi sertifikat laik higiene dan sanitasi dari Kemenkes serta proses HACCP.
“Kita juga sudah membahas akselerasi penerbitan sertifikasi agar proses cepat, kualitas baik, dan biaya izin tidak mahal,” ujar Budi Gunadi Sadikin.
Selain itu, setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) juga akan memiliki sertifikasi halal yang melibatkan kerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk proses standarisasi dan pengakuan sertifikasi.

Tinggalkan Balasan