Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Lestari Moerdijat, menegaskan pentingnya segera mengimplementasikan kebijakan perlindungan anak di dunia daring. Hal ini dianggap krusial untuk menghadapi berbagai dampak negatif perkembangan teknologi yang kini semakin menyentuh kehidupan sehari-hari anak-anak.

Menurut Lestari, kecepatan kemajuan teknologi apabila tidak diantisipasi dengan tepat berpotensi mengancam kesehatan fisik dan mental anak-anak. Oleh sebab itu, langkah nyata dan komprehensif sangat diperlukan untuk menangkal tantangan tersebut.

Data Tingkat Akses Internet Anak yang Meningkat Signifikan

Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2024 menunjukkan bahwa 4 dari 100 anak, baik laki-laki maupun perempuan, pernah mengalami kekerasan seksual non-kontak melalui media sosial. Sementara itu, data Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) 2018 mencatat 40% anak telah mengakses internet, dan angkanya naik drastis menjadi 74% pada tahun 2023.

Kenaikan akses internet sebesar 34% dalam lima tahun menandakan perlunya perlindungan yang lebih kuat terhadap anak di ranah digital.

Perpres Perlindungan Anak di Ranah Daring Sebagai Panduan

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring 2025-2029 telah diberlakukan pada 5 Agustus 2025. Perpres ini diharapkan menjadi pedoman lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam memperkuat perlindungan anak dari risiko teknologi digital.

Menurut Lestari, setidaknya 15 kementerian dan lembaga terlibat dalam pelaksanaan peta jalan ini. Ia menekankan pentingnya pemahaman bersama di antara para pemangku kepentingan agar kebijakan ini dapat diimplementasikan secara efektif.

Dorongan Sosialisasi dan Implementasi Kebijakan

Lestari mendorong agar sosialisasi peta jalan perlindungan anak di ranah daring segera dilakukan kepada berbagai pihak terkait. Dengan pemahaman yang seragam, diharapkan kebijakan ini dapat berjalan sesuai rencana dan memberikan dampak positif nyata.

Ia berharap kebijakan ini dapat menciptakan suasana aman dan nyaman bagi proses tumbuh kembang generasi muda Indonesia di tengah derasnya arus teknologi digital.