Kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang pria lanjut usia (lansia) terhadap bocah berusia enam tahun di Rancabungur, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial. Pelaku berinisial SD (63) yang merupakan pemilik warung jajanan dekat rumah korban, telah diamankan polisi.
Peristiwa memilukan ini terjadi pada 19 Agustus 2025 sekitar pukul 17.30 WIB. Korban mengeluhkan rasa sakit akibat perlakuan bejat pelaku dan keluarganya pun melaporkan kejadian tersebut ke polisi untuk ditindaklanjuti.
Penangkapan Pelaku di Jakarta Selatan
Polisi melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya menangkap SD pada Minggu, 28 September 2025, di wilayah Jakarta Selatan. Dugaan sementara pelaku berusaha menghindari penangkapan dengan meninggalkan rumahnya di Bogor.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, menyampaikan, “Pelaku sudah ditangkap, posisi penangkapan berada di wilayah Jakarta Selatan.”
Modus Pencabulan saat Korban Membeli Es
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto menjelaskan, SD melakukan pencabulan saat korban membeli es di warung miliknya yang juga terletak di kediamannya. Pelaku mengajak korban masuk ke dalam rumah dan melakukan tindakan bejat tersebut.
Setelah aksi tersebut, pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian itu kepada siapapun.
Korban Alami Trauma, Polisi Berikan Pendampingan
Korban mengalami trauma mendalam setelah kejadian tersebut. Polisi kini memberikan pendampingan psikologis dengan koordinasi bersama dinas terkait guna membantu pemulihan kondisi korban.
AKP Teguh menuturkan, “Kondisi korban setelah kejadian mengalami trauma.”
Ancaman Hukuman hingga 15 Tahun Penjara
SD ditahan di Lapas Kelas II Cibinong selama proses hukum berjalan. Ia dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 82 juncto Pasal 76e UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2014.
“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” jelas AKP Teguh.
Polisi Dalami Potensi Korban Lain
Hingga kini, polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain terkait kasus pencabulan yang dilakukan SD. Namun, sementara ini baru satu korban yang teridentifikasi.
“Sementara masih satu korban, sedang kami dalami apakah ada korban lainnya,” ujar AKP Teguh.
Motif Pelaku
Motif pelaku melakukan tindakan asusila ini adalah untuk memenuhi hasrat biologisnya. Polisi terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap fakta lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan