Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim resmi digelar hari ini, Jumat (3/10/2025). Gugatan ini berkaitan dengan status tersangka Nadiem dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Persidangan berlangsung di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 13.00 WIB. Hal ini dikonfirmasi oleh pejabat humas PN Jaksel, Rio Barten.
Kejaksaan Agung Pastikan Siap Hadapi Sidang
Keputusan menyelenggarakan sidang praperadilan ini mendapat respons dari Kejaksaan Agung RI (Kejagung). Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa pihaknya siap menghadiri sidang tersebut.
“InsyaAllah siap hadir,” ujar Anang di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (2/10).
Anang juga menegaskan bahwa surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terkait kasus ini sudah diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia memastikan proses penyidikan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“SPDP sudah dikasih, selama ini SPDP bukan kewajiban, tapi kewajiban diberikan kepada penuntut umum dan KPK sudah menerimanya,” jelas Anang.
Data Gugatan dan Tergugat
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan praperadilan Nadiem teregister dengan nomor perkara 119/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Dalam gugatan ini, tergugat adalah Kejaksaan Agung RI melalui Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Tinggalkan Balasan