Sebuah mobil mewah Rolls-Royce di Makassar menjadi sorotan setelah melaju dengan nomor polisi yang ternyata tidak terdaftar. Video yang memperlihatkan kendaraan berwarna cokelat muda dan perak tersebut viral di media sosial, membuat warganet penasaran akan keaslian pelat nomor “DD-1-EDY” yang terpasang.
Setelah dilakukan pengecekan melalui aplikasi Basul Mobile Bapenda Sulsel, diketahui bahwa nomor polisi tersebut tidak terdaftar resmi. Kondisi ini memicu penindakan dari pihak kepolisian setempat.
Polisi Tegaskan Mobil Sedang Proses Pendaftaran
Direktur Lalu Lintas Polda Sulsel, Kombes Pol Karsiman, menjelaskan bahwa Rolls-Royce tersebut adalah kendaraan baru yang masih dalam proses pendaftaran Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Sementara menunggu pelat nomor asli keluar, pemilik menggunakan pelat nomor yang belum terdaftar.
“Itu kendaraan baru yang sementara proses pendaftaran di Ditlantas dan Samsat. Sambil menunggu TNKB aslinya keluar, yang bersangkutan menggunakan TNKB tersebut (padahal belum terdaftar),” jelas Karsiman, dikutip dari laman Korlantas Polri.
Pengemudi Ditilang dan SIM Ditahan
Kepala Subdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Amin Toha, menambahkan bahwa pengemudi mobil langsung dikenai tilang. Surat Izin Mengemudi (SIM) juga ditahan dengan denda Rp 500 ribu berdasarkan Pasal 280 Undang-Undang Lalu Lintas.
“Kami menelusuri kasus ini hingga akhirnya menemukan kendaraan dan pemiliknya. Kami lalu lakukan penindakan,” ujar Amin.
Amin juga menegaskan bahwa kendaraan baru seharusnya dilengkapi Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) selama menunggu pelat resmi dikeluarkan.
Pengemudi Minta Maaf Atas Kejadian Ini
Pengemudi mobil, Arifuddin Jufri, menyampaikan permintaan maaf terkait viralnya kejadian ini. Ia mengakui pelat nomor yang digunakan tidak sesuai ketentuan.
“Saya Arifuddin Jufri memohon maaf atas viralnya mobil Royce yang melintas di Jl AP Pettarani menggunakan plat yang tidak sesuai ketentuan,” ujarnya sambil menunjukkan surat tilang.

Tinggalkan Balasan