Jakarta – Pembentukan Lembaga Pelindungan Data Pribadi (PDP) yang diamanatkan Undang-Undang PDP sejak 2022 hingga kini belum terealisasi. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan, proses pembentukan lembaga ini masih berjalan dalam pembicaraan lintas kementerian dan lembaga terkait.
Padahal, UU PDP mengatur agar lembaga tersebut sudah harus berdiri sejak Oktober 2024. Hingga Oktober 2025, pemerintah belum menentukan bentuk dan desain kelembagaannya, sehingga pengawasan dan penegakan terkait data pribadi belum berjalan maksimal.
Proses Harmonisasi Jadi Kendala Utama
Meutya menjelaskan bahwa pembentukan lembaga PDP masih dalam tahap harmonisasi di tingkat Sekretariat Negara dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
“Untuk lembaga PDP memang masih dalam perbicaraan dan juga harmonisasi di tingkat Sekretariat Negara, dan juga Kementerian PANRB. Jadi, kami mengikuti nanti badannya seperti apa, masih dalam perbicaraan,” ujar Meutya saat peluncuran Garuda Spark Innovation Hub di Jakarta, Kamis (2/10/2025).
UU PDP Masuk Prolegnas Prioritas 2026
UU Pelindungan Data Pribadi yang menjadi dasar pembentukan lembaga otoritas independen ini kini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Hal ini menunjukkan perlunya pembaruan dan penyempurnaan aturan agar pelaksanaan UU PDP bisa berjalan efektif.
Respon dari Praktisi Keamanan Siber
Chairman CISRReC, Pratama Persadha, menyoroti bahwa UU PDP yang sudah disahkan belum dijalankan secara penuh. Ia menilai, kebocoran data yang menimpa puluhan juta akun warga mengindikasikan urgensi lembaga PDP, namun implementasinya terhambat karena lembaga belum terbentuk dan aturan pelaksana berupa Peraturan Pemerintah belum rampung.
“Jika revisi dilakukan sebelum UU benar-benar dijalankan, hal ini akan kontraproduktif dan berisiko mengaburkan fokus penegakan,” kata Pratama.

Tinggalkan Balasan