Presiden Prabowo Subianto diperkirakan akan segera menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) sebelum 5 Oktober 2025. Kebijakan ini dinilai krusial untuk memastikan program MBG berjalan efektif dan tepat sasaran.

Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PAN, Ashabul Kahfi, menyampaikan lima catatan penting yang harus diperhatikan dalam Perpres tersebut agar tata kelola program MBG lebih transparan dan akuntabel.

Standar Keamanan Pangan dan Larangan Pangan Ultra-Proses

Menurut Ashabul, Perpres harus mengatur standar keamanan pangan secara ketat, termasuk mewajibkan mekanisme uji laboratorium oleh Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) dan Kesehatan Lingkungan (Kesling). Ia juga menekankan larangan penggunaan pangan ultra-proses yang berlebihan demi menjaga kualitas makanan bergizi.

Pengaturan Tata Kelola dan Koordinasi Pemerintah

Ashabul menegaskan pentingnya pembagian peran yang jelas antara pemerintah pusat dan daerah. Dia menilai pemerintah daerah perlu diberikan ruang gerak lebih besar karena mereka lebih dekat dengan sekolah dan puskesmas, sehingga mampu mengelola program MBG dengan lebih efektif.

Sistem Monitoring dan Evaluasi yang Berlapis

Legislator PAN ini mengingatkan agar sistem monitoring dan evaluasi melibatkan berbagai lapisan masyarakat dan penerima manfaat. Selain itu, kanal pengaduan publik harus tersedia, responsif, dan aman untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan program.

Integrasi dengan Layanan Kesehatan dan Pendidikan

Ashabul menyarankan agar dapur komunitas di daerah tertinggal, terpencil, dan terluar (3T) dijadikan pusat pelaksanaan program MBG. Hal ini diharapkan dapat memperkuat integrasi antara program MBG dengan layanan kesehatan dan pendidikan di daerah tersebut.

Aspek Anggaran dan Akuntabilitas

Dia menegaskan bahwa setiap anggaran yang dikeluarkan harus berbasis pada hasil nyata, bukan hanya output distribusi makanan. Fokus utama harus pada dampak peningkatan status gizi anak-anak sebagai penerima manfaat program.

Ashabul menyambut positif rencana penandatanganan Perpres MBG oleh Presiden Prabowo. Menurutnya, Perpres ini penting agar program MBG tidak sekadar menjadi jargon, melainkan memiliki tata kelola yang transparan dan berorientasi pada perbaikan status gizi anak secara nyata.

Perpres dan Koordinasi Pemerintah

Menko Pangan Zulkifli Hasan sebelumnya menyatakan bahwa Perpres dan Instruksi Presiden (Inpres) akan memperjelas pembagian tugas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan program MBG. Zulkifli meminta masyarakat bersabar karena pengumuman resmi akan dilakukan dalam waktu satu minggu.

Sementara itu, Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko Suhariyanto, mengonfirmasi bahwa Perpres Tata Kelola MBG sudah diajukan ke Presiden dan diharapkan dapat diteken sebelum 5 Oktober 2025. Hal ini menandakan komitmen pemerintah untuk memperkuat pelaksanaan program MBG secara lebih sistematis dan terkoordinasi.