Jakarta – DPR RI resmi mengesahkan perubahan keempat UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Salah satu perubahan utama adalah pengalihan status Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) serta larangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri yang duduk di struktur BUMN.

Pengesahan ini berlangsung dalam rapat paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun 2025-2026 pada Kamis (2/10), yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Ketua Komisi VI DPR Anggia Ermirini menjelaskan beberapa poin penting perubahan tersebut.

Pengalihan Status Kementerian BUMN ke Badan Pengaturan

UU BUMN terbaru mengatur tentang lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur baru yakni Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN). Hal ini menandai perubahan struktur kelembagaan yang sebelumnya berbentuk kementerian.

“Pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN,” ujar Anggia saat membacakan hasil rapat.

Larangan Menteri dan Wakil Menteri Rangkap Jabatan

UU ini juga menegaskan larangan bagi menteri dan wakil menteri untuk merangkap jabatan sebagai direksi, komisaris, atau dewan pengawas di BUMN. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 228/PUU-XXIII/2025.

“Pengaturan terkait larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri pada direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan MK,” jelas Anggia.

Pengawasan Keuangan BUMN oleh BPK

Perubahan UU ini juga memberi kewenangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan pemeriksaan keuangan BUMN secara lebih luas. Langkah ini bertujuan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan BUMN.

“Pengaturan kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh BPK dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan BUMN,” tambah Anggia.

Poin-Poin Perubahan UU BUMN

  1. Pengaturan lembaga penyelenggara tugas pemerintahan bidang BUMN dengan nama Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).
  2. Penegasan kepemilikan saham seri A dwi warna oleh negara pada BP BUMN.
  3. Penataan komposisi saham pada perusahaan induk holding investasi dan holding operasional di bawah BPI Danantara.
  4. Larangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri di direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan MK.
  5. Penghapusan ketentuan yang menyatakan anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan penyelenggara negara.
  6. Penataan posisi dewan komisaris pada holding investasi dan holding operasional yang harus diisi oleh profesional.
  7. Kewenangan BPK untuk memeriksa keuangan BUMN guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
  8. Penambahan kewenangan BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN.
  9. Penegasan kesetaraan gender pada karyawan BUMN yang menduduki jabatan direksi, komisaris, dan manajerial.
  10. Pengaturan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan, holding operasional, holding investasi, atau pihak ketiga sesuai peraturan pemerintah.
  11. Pengecualian penguasaan BP BUMN terhadap BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal.
  12. Mekanisme peralihan status kepegawaian dari Kementerian BUMN ke BP BUMN serta pengaturan substansi lainnya.