Anggota Komisi I DPR RI, Syamsu Rizal, mengecam keras tindakan Israel yang mencegat armada Global Sumud Flotilla yang membawa bantuan kemanusiaan ke Gaza. Ia menilai aksi Israel tersebut merupakan pelanggaran hukum internasional yang serius.
Syamsu meminta Indonesia mengambil langkah tegas dengan mengajak negara-negara di BRICS dan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) untuk memutus hubungan diplomatik dengan Israel. Tujuannya agar sikap kesewenangan Israel dapat dihentikan dan memberikan tekanan internasional yang efektif.
Pelbagai Pelanggaran Hukum Internasional
Menurut Syamsu Rizal, tindakan Israel yang memblokade, menghambat, bahkan menangkap aktivis internasional melanggar berbagai aturan internasional seperti Konvensi Jenewa, hukum humaniter, Piagam PBB, serta Surat Ketetapan Dewan Keamanan PBB.
“Ini bukan sekadar pelanggaran biasa, tapi pelanggaran hukum internasional yang harus ada konsekuensi tegas,” kata Syamsu saat dihubungi Jumat (3/10/2025).
Seruan untuk Tekanan Diplomatik
Legislator dari PKB ini menegaskan bahwa selain kecaman, pemerintah Indonesia harus mengambil langkah nyata, termasuk menggalang embargo dan putus hubungan diplomatik dengan Israel bersama negara-negara lain.
“Kalau negara-negara dunia serempak memutuskan hubungan diplomatik, sikap sewenang-wenang Israel bisa dihentikan,” ujarnya.
Momentum untuk Pengakuan Palestina
Syamsu melihat peristiwa pencegatan armada bantuan ini sebagai momentum bagi Indonesia untuk memanfaatkan forum internasional dalam memperjuangkan kemerdekaan Palestina secara luas.
“Dalam pertemuan BRICS, OKI, dan kerja sama internasional lainnya, Indonesia harus mendorong rekomendasi terkait penghentian blokade Israel dan pengakuan kedaulatan Palestina,” ujarnya.
Kronologi Pencegatan Armada Bantuan
Armada Global Sumud Flotilla yang terdiri dari sekitar 45 kapal, termasuk politisi dan aktivis seperti Greta Thunberg, berangkat dari Spanyol bulan lalu dengan tujuan menembus blokade Israel di Gaza. Namun, armada ini dicegat oleh angkatan laut Israel di perairan internasional.
Kementerian Luar Negeri Israel sempat mempublikasikan video aktivis berusia 22 tahun tersebut saat mengambil barang-barangnya setelah pencegatan.
Armada Global Sumud menyatakan bahwa kapal-kapal seperti Alma, Sirius, dan Adara dicegat secara ilegal oleh pasukan Israel pada pukul 20.30 waktu Gaza (17.30 GMT).

Tinggalkan Balasan