Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar pemeriksaan terhadap lima tersangka dalam kasus korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022. Proses pemeriksaan tersebut berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025).

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa kelima tersangka yang diperiksa hari ini adalah Jodi Pradana Putra, Hasanuddin, Sukar, Royan, dan Wawan Kristiawan. Dari kelimanya, Sukar dikenal sebagai kepala desa, sementara empat lainnya berprofesi sebagai wiraswasta.

Pengembangan Kasus dengan 21 Tersangka

Kasus korupsi dana hibah ini telah berkembang cukup luas. Sejauh ini, KPK telah menetapkan sebanyak 21 tersangka terkait pengurusan dana hibah kelompok masyarakat APBD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2022. Penetapan tersangka ini merupakan kelanjutan dari penyidikan yang sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.

Dari total 21 tersangka, empat di antaranya merupakan penerima yang berstatus sebagai penyelenggara negara. Sementara itu, dari 17 tersangka pemberi, 15 merupakan pihak swasta dan dua lainnya adalah penyelenggara negara.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan dana publik yang seharusnya dialokasikan untuk kepentingan masyarakat. KPK terus mendalami keterlibatan berbagai pihak untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.