KPK terus mendalami kasus korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Pada Jumat (3/10), lembaga antirasuah ini memanggil Imelda, istri tersangka Hendarto (HD), untuk diperiksa sebagai saksi.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pemanggilan Imelda terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pembiayaan LPEI. Pemeriksaan turut melibatkan pegawai kantor pertanahan Kabupaten Tuban, Anisa Dwi Wulandari dan Arizal Achmad Fauzy, meski Budi belum merinci fokus pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” jelas Budi.
Peran Hendarto dan Status Tersangka Lain
Hendarto merupakan pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MA). Ia telah ditahan KPK sebagai tersangka yang menerima manfaat kredit LPEI, namun menyalahgunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi, termasuk judi.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan, “Saudara HD tidak menggunakan pembiayaan dimaksud sepenuhnya untuk kebutuhan dua perusahaan miliknya, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti pembelian aset, kendaraan, kebutuhan keluarga, hingga bermain judi.”
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka lain dalam kasus kredit fiktif LPEI. Mereka adalah:
- Newin Nugroho (NN), Direktur Utama PT Petro Energy,
- Jimmy Masrin (JM), Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT Petro Energy,
- Susy Mira Dewi Sugiarta (SMD), Direktur Keuangan PT Petro Energy yang ditahan sejak Maret 2025,
- Dwi Wahyudi (DW), Direktur Pelaksana I LPEI,
- Arif Setiawan (AS), Direktur Pelaksana IV LPEI.
Dwi Wahyudi dan Arif Setiawan belum ditahan KPK.
Potensi Kerugian Negara Capai Rp 11,7 Triliun
Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo, menyampaikan LPEI memberikan kredit kepada 11 debitur. Potensi kerugian negara dari pemberian kredit tersebut diperkirakan mencapai Rp 11,7 triliun.

Tinggalkan Balasan