KPK merespons pernyataan Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial, Edi Suharto, yang mengaku menjadi korban dalam kasus korupsi distribusi bantuan sosial (bansos) di Kemensos tahun 2020. Edi sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, meminta Edi untuk menjelaskan secara terbuka apabila merasa mengalami tekanan saat melaksanakan tugas terkait perkara ini. “Kami sangat menghargai keterangan yang diberikan secara benar. Jika ada tekanan atau hal lain, disampaikan saja,” ujar Asep dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025).
KPK Persilakan Edi Sampaikan Tekanan ke Penyidik
Asep menegaskan bahwa jika Edi merasa terpaksa melakukan suatu tindakan karena tekanan, maka hal tersebut harus dilaporkan kepada penyidik. “Tolong itu disampaikan kepada kami,” kata Asep.
Menurut Asep, bila memang ada tekanan atau perintah yang diterima Edi, maka saat memberikan keterangan kepada penyidik akan terlihat jelas perbedaannya. Penyidik pun akan menelusuri lebih lanjut jika ada indikasi tekanan dalam pelaksanaan tugas Edi. “Kami akan mendalami hal tersebut, termasuk ke atasannya,” tambah Asep.
Edi Suharto Klaim Tak Terima Suap dan Minta Keadilan
Sebelumnya, Edi Suharto memohon agar KPK membebaskannya dari proses pidana. Ia mengklaim dirinya sebagai korban yang menjalankan perintah jabatan dan tidak pernah menerima keuntungan apa pun dari kasus ini.
“Dari lubuk hati terdalam, saya memohon keadilan agar terlepas dari pemidanaan, karena saya yakin saya adalah pihak yang dikorbankan saat melaksanakan perintah jabatan,” ucap Edi.
Ia menegaskan, “Saya tidak pernah menerima apa-apa. Saya tidak kaya raya seperti orang yang melakukan korupsi, juga tidak punya niat memperkaya diri atau orang lain.”
KPK Tetapkan Lima Tersangka Baru dan Cegah Bepergian
Pada Agustus 2025, KPK mengumumkan penetapan lima tersangka baru dalam kasus korupsi bansos Kemensos 2020, terdiri atas tiga individu dan dua korporasi. Selain itu, KPK mencegah empat orang bepergian ke luar negeri terkait kasus ini, yaitu:
- Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (Komisaris Utama PT Dosni Roha)
- Herry Tho (Direktur Operasional DNR Logistics 2021-2024)
- Kanisius Jerry Tengker (Direktur Utama DNR Logistics 2018-2022)
- Edi Suharto (Staf Ahli Menteri Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Kemensos)
Sampai saat ini, KPK belum mengungkap identitas lengkap para tersangka. Namun salah satu tersangka diketahui melalui gugatan praperadilan yang diajukan oleh Rudy Tanoesoedibjo ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut kemudian ditolak, sehingga status tersangka Rudy tetap sah menurut KPK.

Tinggalkan Balasan