Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berencana memberlakukan registrasi kartu SIM berbasis teknologi face recognition atau pengenalan wajah pada tahun ini. Langkah ini dianggap sebagai terobosan untuk memperkuat sistem autentikasi digital di Indonesia.

Namun, rencana tersebut juga mendapat perhatian dari para pakar teknologi, terutama terkait aspek keamanan data pribadi pengguna. Salah satunya adalah Ian Josef Matheus Edward, dosen Sekolah Teknik Elektro dan Informatika Institut Teknologi Bandung (STEI ITB).

Registrasi SIM Card dengan Pengenalan Wajah

Ian menilai penerapan registrasi kartu SIM menggunakan pengenalan wajah sudah tepat dan sejalan dengan pembangunan ekosistem identitas digital nasional yang lebih terintegrasi. Menurutnya, penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas utama yang menggabungkan data biometrik seperti sidik jari, retina, dan wajah akan memberikan keamanan lebih.

“Sudah benar, karena ke depannya NIK akan menjadi NPWP dan lain-lain. Di dalam NIK sudah ada sidik jari dan retina, tinggal ditambah wajah. Bisa dikatakan dimulai dari sekarang, yaitu SIM card,” jelas Ian kepada detikINET, Jumat (3/10/2025).

Membangun Ekosistem Identitas Digital Terpadu

Lebih jauh, Ian menjelaskan konsep identitas digital terpadu ini akan mencakup berbagai aspek kehidupan digital masyarakat. Mulai dari nomor telepon, email wajib registrasi dengan NIK, hingga alokasi penyimpanan data pribadi yang tercatat oleh negara untuk memberikan kenyamanan pengguna.

“Ke depannya sejak lahir sudah ada NIK, NPWP, punya email, nomor telepon, bahkan alokasi penyimpanan data sekian terabyte yang diberikan dan tercatat oleh negara. Itu semua juga untuk kenyamanan pengguna,” tambahnya.

Pentingnya Kesadaran Keamanan Data

Meski mendukung kebijakan ini, Ian menegaskan perlunya meningkatkan kesadaran keamanan data atau security awareness agar tidak terjadi kebocoran informasi. Ia menyarankan sosialisasi intensif serta penerapan standar operasional prosedur (SOP) yang ketat dalam tata kelola data.

“Security awareness harus ditanamkan sejak dini, termasuk melalui sosialisasi. Selain itu, tata kelola keamanan data perlu memiliki SOP yang jelas, serta pusat data harus dijalankan oleh profesional dengan integritas yang teruji,” tegasnya.

Persiapan Lembaga Perlindungan Data Pribadi

Terkait perlindungan data pribadi, Ian mengungkapkan pentingnya keberadaan lembaga khusus yang mengawasi pelaksanaan perlindungan data pribadi (PDP). Meskipun saat ini lembaga tersebut belum terbentuk, pemerintah sedang menyiapkan aturan turunannya agar pelaksanaan teknis dapat berjalan efektif.

“Khusus untuk lembaga pengawas PDP, tentu negara sedang menyiapkan, karena UU PDP harus dibuat turunannya sampai level pelaksanaan teknis. Sehingga baik orang-orangnya maupun kelembagaannya, termasuk koordinasi antar kementerian serta peran masyarakat, benar-benar sesuai dengan tantangan perlindungan data pribadi,” ucap Ian.

Respons Pemerintah dan Operator Seluler

Sebelumnya, Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menyatakan bahwa penerapan registrasi face recognition untuk pengguna seluler akan dilakukan pada tahun ini. Hal tersebut bertujuan mengurangi praktik penipuan atau scam dalam registrasi SIM card.

“Kita juga dalam proses mengatur, kemarin kita launch e-SIM dan memperkenalkan biometrik untuk registrasi guna mengurangi scam. Aturannya sedang dibuat menuju nanti registrasi SIM dengan biometrik,” ujar Edwin usai peresmian Veeam Data Cloud di Jakarta, Kamis (25/9/2025).

Sementara itu, operator seluler besar seperti Indosat Ooredoo Hutchison, Telkomsel, dan XL Smart, menyatakan kesiapannya untuk menerapkan sistem registrasi SIM card dengan face recognition kepada pelanggan mereka.