Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mengkritik rencana pemerintah yang akan segera mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurut JPPI, pengaturan tersebut datang terlambat, setelah program berjalan berbulan-bulan dan menimbulkan kasus keracunan pada ribuan anak.
Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, menyebut upaya pemerintah ini terkesan “main-main” karena aturan dasar program MBG baru disiapkan setelah banyak korban keracunan terjadi. “Ini langkah yang terlambat, aneh, dan terkesan asal-asalan,” ujar Ubaid saat ditemui, Jumat (2/10/2025).
MBG Berjalan Tanpa Desain Kebijakan Matang
Ubaid menjelaskan, sejak awal pelaksanaan, program MBG tidak memiliki desain kebijakan yang matang, tidak melalui uji publik, dan minim pelibatan masyarakat sipil. Alih-alih melindungi anak-anak, program ini malah berujung pada tragedi kesehatan massal.
“Perpres yang hendak diteken tidak boleh menjadi instrumen ‘cuci tangan’ pemerintah. Apalagi jika pembahasannya tertutup tanpa melibatkan masyarakat sipil. Jika kondisi ini terus berlanjut, sebaiknya program dihentikan saja,” tegas Ubaid.
Pengaturan Pembiayaan dan Pengawasan Diperlukan
JPPI menilai Perpres harus mengatur secara rinci beberapa hal, terutama soal pembiayaan program MBG. Ubaid mengingatkan agar dana MBG tidak diambil dari anggaran pendidikan yang sudah dialokasikan 20 persen, melainkan harus dijalankan secara transparan dan akuntabel.
- Program MBG harus memprioritaskan kelompok sasaran yang mengalami kekurangan gizi dan daerah dengan angka ketercukupan gizi rendah.
- Bentuk Subsidi Pangan dan Pemberian Gizi (SPPG) harus fleksibel menyesuaikan lokasi dan kebutuhan.
- Pengawasan program perlu diperkuat dengan melibatkan sekolah dan masyarakat sipil secara aktif.
Perpres Tata Kelola MBG Segera Terbit
“Isinya seperti apa? Sabar sedikit, satu minggu lagi akan kami umumkan. Pembagian tugas dan koordinasi antarinstansi akan diatur secara jelas,” ujar Zulkifli Hasan.
Sementara itu, Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko Suhariyanto, menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto akan menandatangani Perpres tersebut sebelum 5 Oktober 2025.
“(Perpres) sedang diajukan ke Presiden, mudah-mudahan bisa ditandatangani sebelum 5 Oktober. Ini bagian dari rangkaian proses yang panjang dan padat,” tutur Bambang usai mengikuti rapat paripurna di DPR RI, Kamis (2/10/2025).

Tinggalkan Balasan