Ruang paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Kamis (2/10/2025), dipenuhi suasana penting. Dalam rapat paripurna keenam masa persidangan I tahun sidang 2025-2026, anggota DPR mengambil keputusan strategis terkait mitra kerja Komisi VIII DPR RI.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memimpin jalannya rapat yang mengesahkan Kementerian Haji dan Umrah sebagai mitra kerja baru Komisi VIII. Penetapan ini merupakan hasil rapat konsultasi pimpinan DPR dan fraksi pada 1 Oktober 2025.

Penetapan Mitra Kerja Kementerian Haji dan Umrah

Dasco menegaskan, “Keputusan rapat konsultasi antara pimpinan DPR dan fraksi DPR tanggal 1 Oktober menetapkan Kementerian Haji dan Umrah menjadi mitra Komisi VIII DPR RI.” Setelah penyampaian tersebut, Dasco membuka kesempatan bagi para peserta rapat untuk menyatakan persetujuan mereka.

Suara peserta rapat pun bulat, menyatakan setuju atas penetapan tersebut. Dengan demikian, Kementerian Haji dan Umrah resmi menjadi mitra kerja Komisi VIII DPR RI yang membidangi urusan agama, sosial, dan pemberdayaan masyarakat.

Kontribusi Kementerian Haji dan Umrah dalam Pengawasan DPR

Penetapan ini dinilai penting mengingat peran strategis Kementerian Haji dan Umrah dalam menyelenggarakan ibadah haji dan umrah bagi warga negara Indonesia. Komisi VIII, yang selama ini mengawasi kementerian terkait urusan agama, kini dapat langsung berkoordinasi dan mengawasi Kementerian Haji dan Umrah secara lebih terfokus.

Selain itu, keputusan ini juga diharapkan meningkatkan kualitas pengawasan terkait anggaran, pelaksanaan, dan pelayanan ibadah haji dan umrah, sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan legislasi DPR.

Respons dan Tindak Lanjut

Penetapan mitra kerja baru ini juga mendapat perhatian publik, terutama terkait isu pengelolaan anggaran haji yang sempat menjadi sorotan. Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memantau dugaan kebocoran anggaran haji hingga Rp 5 triliun dan menegaskan akan menindak tegas apabila ditemukan korupsi.

Dengan adanya mitra kerja baru, diharapkan Komisi VIII DPR dapat lebih intensif melakukan pengawasan terhadap Kementerian Haji dan Umrah, sehingga penyelenggaraan ibadah haji dan umrah berjalan transparan dan akuntabel.