Rabu, 2 Oktober 2025 menjadi momen penting bagi dunia pariwisata Indonesia. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan menjadi Undang-Undang. Pengesahan ini berlangsung dalam rapat paripurna DPR yang digelar di Gedung DPR, Jakarta Pusat, dan dihadiri oleh 426 anggota dewan.

Rapat paripurna ini juga dihadiri oleh sejumlah menteri, antara lain Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Supratman Andi Agtas, Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini, serta Wakil Menteri Kebudayaan Giring Ganesha. Kehadiran mereka menegaskan pentingnya RUU ini dalam pengembangan sektor pariwisata nasional.

Persetujuan DPR untuk UU Kepariwisataan

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, membuka sesi pengambilan keputusan dengan mempersilakan Ketua Komisi VII DPR Saleh Partaonan Daulay menyampaikan laporan hasil rapat tingkat I. Setelah laporan tersebut dibacakan, Dasco meminta persetujuan fraksi-fraksi untuk mengesahkan RUU Kepariwisataan menjadi Undang-Undang.

“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” tanya Dasco. Para anggota DPR pun serempak menjawab, “Setuju.”

Inovasi dan Pendekatan Baru dalam UU Kepariwisataan

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Kepariwisataan, Chusnunia Halim, menjelaskan bahwa revisi UU ini membawa sejumlah pembaruan penting. RUU yang telah disepakati bersama Komisi VII DPR dan pemerintah ini menekankan pendekatan yang berpusat pada hak asasi manusia, pembangunan peradaban, serta penguatan identitas bangsa.

“RUU Kepariwisataan memperkenalkan istilah baru seperti ekosistem kepariwisataan, warisan budaya, serta memperbarui definisi wisata, pariwisata, dan kepariwisataan agar pengelolaannya menjadi lebih holistik dan terintegrasi,” ujar Chusnunia saat ditemui di ruang Komisi VII DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (11/9).

Empat Bab Baru dan Fokus pada Desa Wisata

RUU ini memuat empat bab baru yang mengatur tentang perencanaan pembangunan kepariwisataan, destinasi pariwisata, pemasaran kepariwisataan, serta teknologi informasi dan komunikasi yang disesuaikan dengan perkembangan zaman, termasuk digitalisasi.

Salah satu terobosan utama adalah penempatan masyarakat dan budaya sebagai pilar sentral dalam pembangunan kepariwisataan. RUU ini juga mengenalkan sistem klasifikasi pengembangan desa wisata atau kampung wisata yang dibagi dalam empat tahap: rintisan, berkembang, maju, dan mandiri.

“Dengan pendekatan ini, diharapkan pengembangan kepariwisataan tidak hanya mengedepankan aspek ekonomi, tetapi juga memperhatikan keberlanjutan budaya dan pemberdayaan masyarakat lokal,” tambah Chusnunia.