Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) resmi mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan terhadap Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen, serta tiga aktivis lain dalam kasus dugaan penghasutan aksi anarkistis yang terjadi beberapa waktu lalu.

Pengajuan praperadilan ini dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (3/10/2025). Permohonan diajukan setelah Delpedro dan rekan-rekannya ditahan oleh Polda Metro Jaya.

Kuasa Hukum Sebut Penetapan Tersangka dan Penahanan Ugal-ugalan

Afif Abdul Qoyim, pengacara publik dari YLBHI, menilai penetapan tersangka, penahanan, dan penyitaan terhadap Delpedro dkk dilakukan tanpa prosedur yang tepat. Ia menyatakan pihaknya tengah menunggu jadwal sidang praperadilan untuk menguji keabsahan tindakan tersebut.

“Empat tersangka sudah didaftarkan di PN Jakarta Selatan. Kami menunggu panggilan pengadilan untuk menguji keabsahan penangkapan, penahanan, dan penyitaan yang menurut kami sangat ugal-ugalan,” ujar Afif di PN Jakarta Selatan.

LBH Masyarakat Minta Pengawalan dari Pemerintah

Maruf Bajammal dari LBH Masyarakat meminta Menteri Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, untuk ikut mengawal proses praperadilan ini. Ia berharap hakim bertindak objektif dan independen dalam mengadili perkara ini.

“Kami meminta pemerintah dan Pak Yusril mengawal serta menjamin keamanan independensi hakim yang memeriksa,” katanya.

Delpedro dan Rekan Jadi Korban Kriminalisasi Aktivitas HAM

Menurut Maruf, Delpedro dan Muzaffar Salim adalah pembela HAM yang menjalankan tugas advokasi melalui Lokataru Foundation. Sementara Syahdan dan Khariq hanya mengekspresikan kritik serta kegelisahan masyarakat terhadap situasi nasional.

“Aktivitas mereka justru berbuah kriminalisasi. Kami lawan ini lewat jalur hukum dan konstitusi yang dijamin Undang-Undang Dasar 1945,” jelasnya.

Lokataru Nilai Penangkapan Bermuatan Politis

Husnu, manajer penelitian dan pengetahuan Lokataru, menilai penangkapan Delpedro dkk lebih bernuansa politis dibanding penegakan hukum. Ia menegaskan perjuangan mereka adalah memperjuangkan hak asasi manusia yang semestinya menjadi tugas negara.

Husnu juga mengkritik penyitaan 16 buku dan banner diskusi dari kantor Lokataru yang berkaitan dengan kerja advokasi mereka.

“Buku dan banner itu bagian dari kerja penelitian, advokasi, dan pemberdayaan kapasitas kami. Banner diskusi soal proyek strategis nasional Pelabuhan Patimban belum dikembalikan hingga kini,” ujarnya.

Sinta Nuriyah Wahid Kunjungi Aktivis Tahanan

Sinta Nuriyah Wahid, istri Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid, menyampaikan keprihatinan atas penahanan para aktivis. Ia menilai mereka berjuang untuk kebebasan berpendapat dan berharap para aktivis segera dibebaskan.

“Mereka adalah anak bangsa yang berjuang untuk kemanusiaan dan Indonesia,” katanya saat mengunjungi Mapolda Metro Jaya pada Selasa (23/9).

Lukman Hakim Siap Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan

Mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan kesediaannya menjadi penjamin bagi para aktivis yang mengajukan penangguhan penahanan. Ia juga menyampaikan surat resmi dari Gerakan Nurani Bangsa kepada Kapolri dan Kapolda agar para demonstran damai segera dibebaskan.

Lukman menegaskan proses hukum harus berjalan dengan memperhatikan hak asasi manusia para aktivis yang ditahan.

“Kami berharap penahanan tetap menjunjung hak-hak dasar dan HAM, agar kondisi mereka terjaga dengan baik meski ditahan,” ujarnya.