Aliansi Silaturahmi Penyelenggara Haji dan Umrah Azhari Indonesia (Asphuri) menolak klaim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait adanya travel anggota Asphuri yang mengembalikan uang dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Asphuri menegaskan tidak ada anggotanya yang diperiksa atau dimintai keterangan oleh KPK.
“Tidak ada satupun anggota Asphuri yang dimintai keterangan atau diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji. Termasuk tidak ada satu pun anggota Asphuri yang mengembalikan uang ke KPK,” tegas Asphuri dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (3/10/2025).
Asphuri Klarifikasi Status Anggotanya
Keterangan ini disampaikan Asphuri sebagai hak jawab terkait pemberitaan sebelumnya. Dokumen resmi tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum Asphuri, Faisal Ibrahim Surur, dan Sekretaris Jenderal Mulya R Rachmatoellah.
Asphuri menjelaskan bahwa mereka merupakan organisasi yang beranggotakan para alumni Universitas Al-Azhar Mesir. Saat ini, ada 43 perusahaan biro perjalanan haji dan umrah yang tergabung dalam Asphuri.
KPK Terima Pengembalian Uang dari Beberapa Travel
Sebelumnya, KPK mengumumkan telah menerima pengembalian dana terkait dugaan korupsi kuota haji 2024. Dana tersebut diserahkan oleh beberapa biro perjalanan, baik yang tergabung dalam Asphuri maupun yang tidak.
“Ini terkait dengan pengembalian uang benar, ada beberapa ya, travel, baik yang tergabung di Asphuri maupun yang lain,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (2/10).
Asep menambahkan, pengembalian uang tersebut menjadi bahan pendalaman penyidik dan memperjelas alur perkara. “Bagaimana ada kickback, ada uang kembali yang mengalir ke pihak dari jamaah, kemudian ke travel, lanjut ke oknum pegawai Kemenag, dan seterusnya. Ada beberapa yang masih nyangkut di sana-sini,” jelasnya.
Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024 Masuki Tahap Penyidikan
Kasus dugaan korupsi kuota haji pada tahun 2024 sudah naik ke tahap penyidikan, namun KPK belum menetapkan tersangka. Kasus ini bermula saat Indonesia mendapatkan tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu pada tahun 2024, saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat Menteri Agama.
Kuota tambahan tersebut dibagi rata, 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, berdasarkan Undang-Undang Haji, kuota haji khusus hanya diperbolehkan maksimal 8% dari total kuota nasional.
KPK menduga asosiasi travel haji yang mengetahui informasi kuota tambahan melakukan komunikasi dengan pihak Kementerian Agama untuk membahas pembagian kuota haji.
Kerugian Negara dan Temuan KPK
Berdasarkan penghitungan awal, kerugian negara akibat kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun. KPK telah menyita sejumlah aset, seperti uang tunai, kendaraan bermotor, hingga properti terkait perkara ini.
KPK juga mengungkap adanya oknum Kemenag yang menawarkan kuota haji khusus kepada travel dengan syarat membayar “uang percepatan” agar jamaah dapat langsung berangkat pada tahun yang sama.

Tinggalkan Balasan