Dua belas tokoh nasional mengajukan diri sebagai amicus curiae dalam sidang praperadilan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim. Langkah ini bertujuan menyampaikan pendapat hukum terkait proses praperadilan yang tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kejaksaan Agung (Kejagung) pun memberikan respons atas pengajuan tersebut. Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno, menegaskan bahwa pengajuan amicus curiae sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan para tokoh yang mengajukan pasti memahami ruang lingkup praperadilan.

Pengajuan Amicus Curiae Sesuai Aturan

“Praperadilan diatur dalam KUHAP, ruang dan lingkupnya juga telah ditentukan, materinya bukan dalam pokok perkara. Adanya beberapa pihak yang mengajukan amicus curiae tentunya memahami ruang dan lingkup praperadilan,” ujar Sutikno, Sabtu (4/10/2025).

Di antara 12 tokoh tersebut terdapat nama mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman dan mantan pimpinan KPK Amien Sunaryadi. Namun Sutikno memilih tidak berkomentar lebih jauh dan hanya menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Nadiem dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook sudah sesuai aturan.

“Kalau kami ini menangani perkara semuanya didasarkan alat bukti sah yang ditemukan, karena memang itu tugas kami,” tambahnya.

12 Tokoh Sampaikan Pendapat Hukum di Sidang

Sebelumnya, 12 tokoh tersebut mengajukan diri sebagai amicus curiae dalam sidang perdana praperadilan Nadiem Makarim pada Jumat (3/10/2025). Permohonan ini dibacakan oleh Arsil, peneliti Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP), serta Natalia Soebagjo dari Transparency International.

Amicus curiae ini dimaksudkan memberikan masukan kepada hakim ketua Yang Mulia perihal hal-hal penting yang seharusnya diperiksa dalam proses praperadilan mengenai sah tidaknya penetapan seseorang sebagai tersangka,” jelas Arsil.

Arsil menambahkan, 10 tokoh lainnya berhalangan hadir untuk menyampaikan langsung di sidang. Ia juga menegaskan bahwa pengajuan amicus curiae tidak hanya berlaku untuk praperadilan Nadiem, tapi juga untuk proses praperadilan penetapan tersangka secara umum.

“Pendapat hukum ini tidak secara khusus hanya kami tujukan untuk perkara ini semata, namun juga untuk pemeriksaan praperadilan penetapan tersangka secara umum demi tegaknya prinsip fair trial dalam penegakan hukum di Indonesia,” ujarnya.

Lebih lanjut, Arsil menyatakan pihaknya tidak meminta hakim untuk mengabulkan atau menolak praperadilan Nadiem. Fokus amicus curiae adalah bagaimana seharusnya proses praperadilan mengadili seseorang secara adil.